Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEMERIKSAAN INVESTIGATIF, PENGHITUNGAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH, DAN PEMBERIAN KETERANGAN AHLI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, semua Peraturan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Ahli (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 134), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
