Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEMERIKSAAN INVESTIGATIF, PENGHITUNGAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH, DAN PEMBERIAN KETERANGAN AHLI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPK dapat memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai Kerugian Negara/Daerah. (2) Keterangan ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Anggota BPK dan/atau Pelaksana BPK berdasarkan penugasan BPK.
Koreksi Anda