Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEMERIKSAAN INVESTIGATIF, PENGHITUNGAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH, DAN PEMBERIAN KETERANGAN AHLI
Teks Saat Ini
(1) BPK dapat memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai Kerugian Negara/Daerah.
(2) Keterangan ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Anggota BPK dan/atau Pelaksana BPK berdasarkan penugasan BPK.
Koreksi Anda
