Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEMERIKSAAN INVESTIGATIF, PENGHITUNGAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH, DAN PEMBERIAN KETERANGAN AHLI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Pemeriksaan investigatif dilakukan atas permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, BPK menyampaikan laporan Hasil Pemeriksaan investigatif kepada Lembaga Perwakilan dan/atau Instansi yang Berwenang.
Koreksi Anda