Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEMERIKSAAN INVESTIGATIF, PENGHITUNGAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH, DAN PEMBERIAN KETERANGAN AHLI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyampaian laporan Hasil Pemeriksaan investigatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 dengan melampirkan berita acara serah terima.
Koreksi Anda