Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEMERIKSAAN INVESTIGATIF, PENGHITUNGAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH, DAN PEMBERIAN KETERANGAN AHLI
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Badan ini meliputi:
a. Pemeriksaan investigatif;
b. Pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan Kerugian Negara/Daerah yang selanjutnya disebut penghitungan Kerugian Negara/Daerah; dan
c. pemberian keterangan ahli.
Koreksi Anda
