Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEMERIKSAAN INVESTIGATIF, PENGHITUNGAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH, DAN PEMBERIAN KETERANGAN AHLI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Badan ini meliputi: a. Pemeriksaan investigatif; b. Pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan Kerugian Negara/Daerah yang selanjutnya disebut penghitungan Kerugian Negara/Daerah; dan c. pemberian keterangan ahli.
Koreksi Anda