Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEMERIKSAAN INVESTIGATIF, PENGHITUNGAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH, DAN PEMBERIAN KETERANGAN AHLI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permintaan Pemeriksaan investigatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, disampaikan secara tertulis kepada Ketua BPK melalui surat Pimpinan Lembaga Perwakilan atau pejabat yang berwenang di lingkungan Instansi yang Berwenang.
Koreksi Anda