Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEMERIKSAAN INVESTIGATIF, PENGHITUNGAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH, DAN PEMBERIAN KETERANGAN AHLI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan investigatif, BPK berwenang: a. meminta Dokumen yang wajib disampaikan oleh pejabat atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemeriksaan investigatif; b. mengakses semua data yang disimpan di berbagai media, aset, lokasi, dan segala jenis barang atau Dokumen dalam penguasaan atau kendali dari entitas yang menjadi objek Pemeriksaan atau entitas lain yang dipandang perlu; c. melakukan penyegelan tempat penyimpanan uang, barang, dan Dokumen pengelolaan keuangan negara; d. meminta keterangan dan/atau melakukan pemanggilan kepada seseorang; e. memotret, merekam, dan/atau mengambil bukti yang diperlukan sebagai alat bantu Pemeriksaan; f. menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga Pemeriksa dari luar BPK; g. melakukan koordinasi dengan Instansi yang Berwenang untuk memperoleh masukan terkait dengan Unsur Pidana; dan h. melakukan koordinasi dengan Instansi yang Berwenang dan/atau instansi lain untuk memperoleh Bukti Pemeriksaan.
Koreksi Anda