Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEMERIKSAAN INVESTIGATIF, PENGHITUNGAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH, DAN PEMBERIAN KETERANGAN AHLI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan penghitungan Kerugian Negara/Daerah, BPK memperoleh Bukti Pemeriksaan melalui Instansi yang Berwenang. (2) Bukti Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula diperoleh BPK dari pihak lain sesuai kewenangan BPK.
Koreksi Anda