Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEMERIKSAAN INVESTIGATIF, PENGHITUNGAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH, DAN PEMBERIAN KETERANGAN AHLI
Teks Saat Ini
BPK dapat berkoordinasi dengan Lembaga Perwakilan dan/atau Instansi yang Berwenang dalam rangka melaksanakan Pemeriksaan investigatif.
Koreksi Anda
