Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEMERIKSAAN INVESTIGATIF, PENGHITUNGAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH, DAN PEMBERIAN KETERANGAN AHLI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila dalam Pemeriksaan investigatif ditemukan adanya Unsur Pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada Instansi yang Berwenang. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sejak diketahui adanya Unsur Pidana.
Koreksi Anda