Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEMERIKSAAN INVESTIGATIF, PENGHITUNGAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH, DAN PEMBERIAN KETERANGAN AHLI
Teks Saat Ini
BPK dapat berkoordinasi dengan Instansi yang Berwenang dalam rangka menindaklanjuti permintaan penghitungan Kerugian Negara/Daerah.
Koreksi Anda
