Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota DPR, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota DPRD secara langsung oleh rakyat.
5. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
6. Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi, termasuk Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh.
7. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, termasuk Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Provinsi Aceh.
8. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di wilayah kecamatan atau nama lain.
9. Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di kelurahan/desa atau nama lain.
10. Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disebut Panwaslu LN adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
11. Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
12. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
13. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut KPU Provinsi adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi.
14. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.
15. Partai Politik Peserta Pemilu adalah Partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
16. Bakal Calon Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang selanjutnya disebut Bakal Calon adalah seseorang yang diajukan oleh Partai Politik
Peserta Pemilu untuk di calonkan menjadi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
17. Daftar Calon Sementara Anggota DPR, Daftar Calon Sementara Anggota DPRD provinsi, dan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD kabupaten/kota yang selanjutnya disebut DCS adalah daftar calon sementara yang memuat nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu, nama Partai Politik Peserta Pemilu, tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu, nomor urut calon, foto diri terbaru calon, nama lengkap calon, jenis kelamin, dan kabupaten/kota tempat tinggal calon.
18. Daftar Calon Tetap Anggota DPR, Daftar Calon Tetap Anggota DPRD provinsi, dan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD kabupaten/kota yang selanjutnya disebut DCT adalah daftar calon tetap yang memuat nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu, nama Partai Politik Peserta Pemilu, tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu, nomor urut calon, foto diri terbaru calon, nama lengkap calon, jenis kelamin, dan kabupaten/kota tempat tinggal calon.
19. Daerah Pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang selanjutnya disebut Dapil adalah wilayah administrasi pemerintahan, gabungan wilayah administrasi pemerintahan, atau bagian wilayah administrasi pemerintahan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh ketua dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain sesuai tingkatannya, dan penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
20. Verifikasi Administrasi adalah penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan serta kegandaan pencalonan Bakal Calon sebagai pemenuhan persyaratan menjadi daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
21. Sistem Informasi Pencalonan yang selanjutnya disebut Silon adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pencalonan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, anggota DPR dan DPRD, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota di tingkat KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota.
22. Petugas Penghubung adalah pengurus atau anggota Partai Politik Peserta Pemilu sesuai tingkatannya yang ditunjuk oleh ketua dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain sesuai tingkatannya sebagai penghubung Partai Politik Peserta Pemilu dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, dan sebagai penanggung jawab dalam proses pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
23. Administrator Silon Partai Politik Peserta Pemilu yang selanjutnya disebut Admin Silon Parpol adalah pengurus
atau anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang ditunjuk oleh ketua dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain sesuai tingkatannya sebagai Admin Silon Parpol untuk mengelola data dan dokumen dalam proses pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
24. Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah kartu tanda penduduk yang dilengkapi dengan cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan.
25. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat Aceh adalah unsur penyelenggara pemerintah daerah Aceh yang anggotanya dipilih melalui Pemilu.
26. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota di Provinsi Aceh yang anggotanya dipilih melalui Pemilu.
27. Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat DPRP adalah lembaga perwakilan daerah provinsi yang berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi Papua.
28. Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat yang selanjutnya disebut DPR Papua Barat adalah lembaga perwakilan daerah provinsi yang berkedudukan sebagai salah satu unsur pemerintahan daerah Provinsi Papua Barat.
29. Dewan Perwakilan Rakyat Papua Selatan yang selanjutnya disebut DPR Papua Selatan adalah lembaga perwakilan daerah provinsi yang berkedudukan sebagai salah satu unsur pemerintahan daerah Provinsi Papua Selatan.
30. Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah yang selanjutnya disebut DPR Papua Tengah adalah lembaga perwakilan daerah provinsi yang berkedudukan sebagai salah satu unsur pemerintahan daerah Provinsi Papua Tengah.
31. Dewan Perwakilan Rakyat Papua Pegunungan yang selanjutnya disebut DPR Papua Pegunungan adalah lembaga perwakilan daerah provinsi yang berkedudukan sebagai salah satu unsur pemerintahan daerah Provinsi Papua Pegunungan.
32. Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya yang selanjutnya disebut DPR Papua Barat Daya adalah lembaga perwakilan daerah provinsi yang berkedudukan sebagai salah satu unsur pemerintahan daerah Provinsi Papua Barat Daya.
33. Hari adalah hari kalender.
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota oleh Partai Politik Peserta Pemilu.
(2) Pengawasan tahapan pencalonan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk pengawasan tahapan pencalonan anggota:
a. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh;
b. DPRP;
c. DPR Papua Barat;
d. DPR Papua Selatan;
e. DPR Papua Tengah;
f. DPR Papua Pegunungan; dan
g. DPR Papua Barat Daya.
(3) Pengawasan tahapan pencalonan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk pengawasan tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap pelaksanaan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing meliputi:
a. pengajuan Bakal Calon;
b. Verifikasi Administrasi;
c. penyusunan DCS; dan
d. penetapan DCT.
(2) Pengawasan tahapan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pengawasan:
a. persiapan pengajuan Bakal Calon; dan
b. pelaksanaan pengajuan Bakal Calon.
(3) Pengawasan tahapan Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pengawasan:
a. Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon;
b. pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal calon; dan
c. Verifikasi Administrasi perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon.
(4) Pengawasan tahapan penyusunan DCS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi pengawasan:
a. pencermatan rancangan DCS; dan
b. penyusunan dan penetapan DCS.
(5) Pengawasan tahapan penetapan DCT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi pengawasan:
a. pencermatan rancangan DCT; dan
b. penyusunan dan penetapan DCT.
(6) Selain melakukan pengawasan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap:
a. penggunaan Silon dalam pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan
b. tindak lanjut masukan dan tanggapan masyarakat atas penetapan DCS.
(7) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan KPU, KPU Provinsi, KPU dan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk mendapatkan akses pembacaan Silon dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(6).
(8) Ketua Bawaslu MENETAPKAN petunjuk teknis, alat kerja pengawasan, dan/atau standar operasional prosedur pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) dengan Keputusan Bawaslu.
Pasal 4
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan untuk memastikan:
a. kesesuaian tindakan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing dalam tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dengan prinsip penyelenggaraan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
b. kepatuhan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing, Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau Bakal Calon dalam melaksanakan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
c. transparansi dan akuntabilitas KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam melaksanakan setiap tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
d. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan Verifikasi Administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. kemudahan masyarakat dalam menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DCS yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing;
f. kemudahan Partai Politik Peserta Pemilu dalam menyampaikan hasil pencermatan atas rancangan DCS dan rancangan DCT kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing; dan
g. tindak lanjut KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing terhadap masukan dan tanggapan terhadap DCS sebagaimana dimakud dalam huruf e.
Pasal 5
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan upaya pencegahan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu dalam pelaksanaan pengawasan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
Pasal 10
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan Verifikasi Administrasi yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing terhadap dokumen persyaratan administrasi pengajuan Bakal Calon yang status pengajuannya diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf j angka 1 dan Pasal 8 ayat (2).
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing meneliti:
a. kebenaran dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon; dan
b. kegandaan pencalonan.
Pasal 11
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a dengan cara memastikan:
a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan Verifikasi Administrasi terhadap seluruh dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon yang diajukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang dalam hal terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon serta menuangkan hasil klarifikasi tersebut ke dalam berita acara; dan
c. memperoleh salinan berita acara sebagaimana dimaksud dalam huruf b dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing.
Pasal 12
Dalam hal pada saat pelaksanaan pengawasan Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 terdapat indikasi yang berkaitan dengan kebenaran dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon berdasarkan:
a. temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; atau
b. laporan yang disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang terkait dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon tersebut secara bersama-sama.
Pasal 13
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b dengan cara memastikan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing meneliti:
a. Bakal Calon tidak dicalonkan lebih dari 1 (satu) lembaga perwakilan;
b. Bakal Calon tidak dicalonkan lebih dari 1 (satu) Dapil;
dan
c. Bakal Calon tidak dicalonkan lebih dari 1 (satu) Partai Politik Peserta Pemilu.
Pasal 14
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menyatakan Bakal Calon memenuhi syarat jika berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dinyatakan:
a. seluruh dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. tidak terdapat kegandaan pencalonan.
(2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menyatakan Bakal Calon belum memenuhi syarat jika berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dinyatakan:
a. dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon belum benar sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. terdapat kegandaan pencalonan.
(3) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap hasil Verifikasi
Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan cara memastikan:
a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menuangkan hasil Verifikasi Administrasi ke dalam berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon;
b. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menyerahkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada:
1. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; dan
2. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Pasal 15
Pasal 16
Pasal 17
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan Verifikasi Administrasi perbaikan yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing terhadap:
a. dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon kembali dan/atau Bakal Calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15; dan
b. perbaikan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(2) Ketentuan mengenai pengawasan Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 13 berkalu secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai pengawasan Verifikasi Administrasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 18
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap hasil Verifikasi Administrasi perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan cara memastikan:
a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menyatakan:
1. Bakal Calon memenuhi syarat dalam hal hasil Verifikasi Administrasi perbaikan menyatakan perbaikan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dan dokumen persyaratan administrasi Bakal
Calon pengganti benar dan tidak terdapat kegandaan pencalonan; atau
2. Bakal Calon tidak memenuhi syarat dalam hal hasil Verifikasi Administrasi perbaikan menyatakan perbaikan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon pengganti tidak benar dan/atau terdapat kegandaan pencalonan;
b. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menuangkan hasil Verifikasi Administrasi perbaikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ke dalam berita acara hasil Verifikasi Administrasi perbaikan; dan
c. memperoleh berita acara hasil Verifikasi Administrasi perbaikan dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing.
Pasal 19
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap hasil akhir Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dengan cara memastikan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing:
a. menyusun hasil akhir Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon berdasarkan berita acara hasil:
1. Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3); dan
2. Verifikasi Administrasi perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b; dan
b. menuangkan hasil akhir Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a ke dalam berita acara hasil akhir Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon;
c. menyerahkan berita acara hasil akhir Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon kepada:
1. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, dan Kabupaten/Kota; dan
2. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Pasal 20
Pasal 21
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan
pengawasan penetapan dan pengumuman DCS dengan cara memastikan:
a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing MENETAPKAN DCS dengan Keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi, dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan;
b. memperoleh Keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi, dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing;
c. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing mengumumkan DCS sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat dengan ketentuan sebagai berikut:
1. pengumuman DCS dilakukan selama 5 (lima) Hari;
2. DCS diumumkan pada:
a) paling sedikit 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik nasional;
b) paling sedikit 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik daerah; dan c) laman dan media sosial KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
3. DCS diumumkan dengan mencantumkan persentase keterwakilan perempuan di paling sedikit 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik nasional.
Pasal 22
Pasal 23
Pasal 24
Pasal 25
Pasal 26
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf k dan huruf l dengan cara memastikan pencoretan calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota:
a. diparaf oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara setelah menerima pemberitahuan dari KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota; dan
b. diumumkan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara di tempat pemungutan suara sebelum pemungutan suara dilaksanakan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama dengan Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN dan/atau Pengawas TPS.
Pasal 27
Dalam hal belum terbentuk susunan pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada tingkat provinsi di Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan/atau Papua Barat Daya, Bawaslu dan Bawaslu Provinsi memastikan KPU dan KPU Provinsi sesuai dengan kewenangan masing-masing menerima pencalonan anggota DPR Papua Selatan, DPR Papua Tengah, DPR Papua Pegunungan, dan DPR Papua Barat Daya untuk Pemilu tahun 2024 yang dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat.
Pasal 28
Dalam hal ditemukan dugaan pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu dalam proses pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing berkoordinasi dengan Kepolisian Negara
untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap pelaksanaan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing meliputi:
a. pengajuan Bakal Calon;
b. Verifikasi Administrasi;
c. penyusunan DCS; dan
d. penetapan DCT.
(2) Pengawasan tahapan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pengawasan:
a. persiapan pengajuan Bakal Calon; dan
b. pelaksanaan pengajuan Bakal Calon.
(3) Pengawasan tahapan Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pengawasan:
a. Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon;
b. pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal calon; dan
c. Verifikasi Administrasi perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon.
(4) Pengawasan tahapan penyusunan DCS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi pengawasan:
a. pencermatan rancangan DCS; dan
b. penyusunan dan penetapan DCS.
(5) Pengawasan tahapan penetapan DCT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi pengawasan:
a. pencermatan rancangan DCT; dan
b. penyusunan dan penetapan DCT.
(6) Selain melakukan pengawasan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap:
a. penggunaan Silon dalam pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan
b. tindak lanjut masukan dan tanggapan masyarakat atas penetapan DCS.
(7) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan KPU, KPU Provinsi, KPU dan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk mendapatkan akses pembacaan Silon dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(6).
(8) Ketua Bawaslu MENETAPKAN petunjuk teknis, alat kerja pengawasan, dan/atau standar operasional prosedur pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) dengan Keputusan Bawaslu.
Pasal 4
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan untuk memastikan:
a. kesesuaian tindakan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing dalam tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dengan prinsip penyelenggaraan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
b. kepatuhan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing, Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau Bakal Calon dalam melaksanakan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
c. transparansi dan akuntabilitas KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam melaksanakan setiap tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
d. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan Verifikasi Administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. kemudahan masyarakat dalam menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DCS yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing;
f. kemudahan Partai Politik Peserta Pemilu dalam menyampaikan hasil pencermatan atas rancangan DCS dan rancangan DCT kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing; dan
g. tindak lanjut KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing terhadap masukan dan tanggapan terhadap DCS sebagaimana dimakud dalam huruf e.
Pasal 5
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan upaya pencegahan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu dalam pelaksanaan pengawasan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan persiapan pengajuan Bakal Calon dengan cara memastikan:
a. KPU:
1. memberikan informasi terkait dengan pembukaan akses Silon bagi Partai Politik Peserta Pemilu kepada pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat yang memuat tata cara permohonan akses Silon;
2. menerima dan menindaklanjuti permohonan pembukaan akses Silon untuk Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. membuka akses Silon bagi Partai Politik Peserta Pemilu yang telah mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 2; dan
4. memberikan tanda pembukaan akses Silon kepada Partai Politik Peserta Pemilu berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 2;
dan
b. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing memberikan kesempatan kepada Partai Politik Peserta Pemilu melakukan penginputan data dan pengunggahan dokumen melalui Silon yang meliputi:
1. data dan dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon;
2. data dan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon; dan
3. data dan dokumen lain meliputi:
a) visi, misi, dan program;
b) riwayat hidup Bakal Calon;
c) identitas Petugas Penghubung dilengkapi dengan surat penunjukan dan KTP-el; dan d) identitas Admin Silon Parpol dilengkapi dengan surat penunjukan dan KTP-el.
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan persiapan pengajuan Bakal Calon dengan cara memastikan:
a. KPU:
1. memberikan informasi terkait dengan pembukaan akses Silon bagi Partai Politik Peserta Pemilu kepada pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat yang memuat tata cara permohonan akses Silon;
2. menerima dan menindaklanjuti permohonan pembukaan akses Silon untuk Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. membuka akses Silon bagi Partai Politik Peserta Pemilu yang telah mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 2; dan
4. memberikan tanda pembukaan akses Silon kepada Partai Politik Peserta Pemilu berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 2;
dan
b. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing memberikan kesempatan kepada Partai Politik Peserta Pemilu melakukan penginputan data dan pengunggahan dokumen melalui Silon yang meliputi:
1. data dan dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon;
2. data dan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon; dan
3. data dan dokumen lain meliputi:
a) visi, misi, dan program;
b) riwayat hidup Bakal Calon;
c) identitas Petugas Penghubung dilengkapi dengan surat penunjukan dan KTP-el; dan d) identitas Admin Silon Parpol dilengkapi dengan surat penunjukan dan KTP-el.
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pelaksanaan pengajuan Bakal Calon dengan cara memastikan:
a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan penerimaan pengajuan Bakal Calon paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum Hari pemungutan suara;
b. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing mengumumkan pengajuan Bakal Calon melalui laman dan media
sosial KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang memuat informasi mengenai:
1. waktu dan tempat pengajuan Bakal Calon; dan
2. dokumen yang diserahkan dalam pengajuan Bakal Calon;
c. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pelayanan terhadap penerimaan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf b mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat, kecuali Hari terakhir masa pengajuan dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 waktu setempat;
d. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing tidak menerima pengajuan Bakal Calon apabila telah melewati batas waktu pengajuan;
e. pengajuan Bakal Calon dilakukan oleh:
1. ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang kepengurusan partai politik tingkat pusat untuk dokumen pengajuan Bakal Calon anggota DPR;
2. ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain tentang kepengurusan partai politik tingkat provinsi untuk dokumen pengajuan Bakal Calon anggota DPRD provinsi; dan
3. ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain atau sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik tentang kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota untuk dokumen pengajuan Bakal Calon anggota DPRD kabupaten/kota;
f. pengajuan Bakal Calon dapat diwakili oleh:
1. pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat dengan
menyampaikan surat kuasa dari ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah dalam hal ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud dalam huruf e angka 1 tidak dapat hadir pada saat pengajuan Bakal Calon;
2. pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah dalam hal ketua Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud dalam huruf e angka 2 tidak dapat hadir pada saat pengajuan Bakal Calon; dan
3. pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah dalam hal ketua Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud dalam huruf e angka 3 tidak dapat hadir pada saat pengajuan Bakal Calon;
g. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menerima pengajuan Bakal Calon yang dilakukan oleh Petugas Penghubung Partai Politik Peserta Pemilu dalam hal ketua umum atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain dan ketua atau nama lain dan sekretaris atau nama lain sebagaimana dimaksud dalam huruf e atau pengurus Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam huruf f tidak dapat melakukan pengajuan Bakal Calon;
h. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menerima pengajuan dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon dari Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota pada masa pengajuan Bakal Calon setelah:
1. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota mengirimkan data dan dokumen persyaratan Bakal Calon sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
2. memperoleh persetujuan dari ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat, melalui Silon;
i. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan penerimaan dan pemeriksaan dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon yang meliputi:
1. surat pengajuan Bakal Calon;
2. daftar Bakal Calon; dan
3. dokumen administrasi bakal calon;
j. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon dengan memastikan:
1. kelengkapan dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf i;
2. kebenaran dokumen fisik pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf i angka 1 dan daftar Bakal Calon dalam huruf i angka 2; dan
3. daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada angka 2 telah memenuhi persyararatan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
k. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing memberikan:
1. tanda terima dan berita acara penerimaan pengajuan Bakal Calon dalam hal dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf i diberikan status diterima; atau
2. tanda pengembalian dalam hal terdapat dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf i diberikan status dikembalikan, kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang mengajukan Bakal Calon;
l. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melanjutkan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan hingga seluruh proses diselesaikan apabila pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
m. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing memberikan kesempatan kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang mendaftarkan Bakal Calon memperbaiki dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf i selama masa pengajuan Bakal Calon dan menyerahkan dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon tersebut dalam masa pengajuan Bakal Calon;
n. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menyusun dan menuangkan hasil penerimaan pengajuan Bakal Calon setelah masa pengajuan Bakal Calon berakhir ke dalam berita acara rekapitulasi penerimaan pengajuan Bakal Calon; dan
o. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menyerahkan berita acara rekapitulasi penerimaan pengajuan Bakal Calon kepada:
1. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; dan
2. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan status diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k angka 1 memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. isian data dan dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon lengkap;
b. daftar Bakal Calon memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan
c. dokumen fisik surat pengajuan dan daftar Bakal Calon benar.
(3) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan status dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k angka 2 memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. isian data dan dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon tidak lengkap;
b. daftar Bakal Calon tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan
c. dokumen fisik surat pengajuan dan daftar Bakal Calon tidak benar.
(4) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dengan KPU, KPU Provnsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing terkait dengan permintaan akses dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon
kepada dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Apabila pemeriksaan dokumen persyaratan Bakal Calon melewati batas akhir waktu pengajuan pada Hari terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dokumen persyaratan tidak lengkap, daftar Bakal Calon tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon, dan/atau dokumen fisik daftar Bakal Calon tidak benar, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing:
a. mengembalikan dokumen fisik surat pengajuan Bakal Calon dan daftar Bakal Calon; dan
b. memberikan tanda pengembalian kepada Partai Politik Peserta Pemilu.
(6) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang dilakukan oleh KPU, KPU Provnsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dikecualikan dalam hal terdapat kondisi:
a. jumlah Bakal Calon pada daftar Bakal Calon yang diajukan pada suatu Dapil melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a angka 2 sepanjang Partai Politik Peserta Pemilu bersedia untuk mencoret nama Bakal Calon dan melakukan penyesuaian pada daftar Bakal Calon;
b. daftar Bakal Calon pada suatu Dapil tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a angka 3, sepanjang Partai Politik Peserta Pemilu bersedia mencoret Dapil yang tidak memenuhi persyaratan pada daftar Bakal Calon dan menyesuaikan jumlah Dapil pada surat pengajuan;
dan/atau
c. susunan daftar Bakal Calon tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a angka 5, sepanjang Partai Politik Peserta Pemilu bersedia menyesuaikan susunan Bakal Calon perempuan pada daftar Bakal Calon.
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan Verifikasi Administrasi yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing terhadap dokumen persyaratan administrasi pengajuan Bakal Calon yang status pengajuannya diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf j angka 1 dan Pasal 8 ayat (2).
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing meneliti:
a. kebenaran dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon; dan
b. kegandaan pencalonan.
Pasal 11
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a dengan cara memastikan:
a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan Verifikasi Administrasi terhadap seluruh dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon yang diajukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang dalam hal terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon serta menuangkan hasil klarifikasi tersebut ke dalam berita acara; dan
c. memperoleh salinan berita acara sebagaimana dimaksud dalam huruf b dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing.
Pasal 12
Dalam hal pada saat pelaksanaan pengawasan Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 terdapat indikasi yang berkaitan dengan kebenaran dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon berdasarkan:
a. temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; atau
b. laporan yang disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang terkait dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon tersebut secara bersama-sama.
Pasal 13
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b dengan cara memastikan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing meneliti:
a. Bakal Calon tidak dicalonkan lebih dari 1 (satu) lembaga perwakilan;
b. Bakal Calon tidak dicalonkan lebih dari 1 (satu) Dapil;
dan
c. Bakal Calon tidak dicalonkan lebih dari 1 (satu) Partai Politik Peserta Pemilu.
Pasal 14
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menyatakan Bakal Calon memenuhi syarat jika berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dinyatakan:
a. seluruh dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. tidak terdapat kegandaan pencalonan.
(2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menyatakan Bakal Calon belum memenuhi syarat jika berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dinyatakan:
a. dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon belum benar sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. terdapat kegandaan pencalonan.
(3) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap hasil Verifikasi
Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan cara memastikan:
a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menuangkan hasil Verifikasi Administrasi ke dalam berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon;
b. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menyerahkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada:
1. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; dan
2. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Pasal 15
Pasal 16
Pasal 17
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan Verifikasi Administrasi perbaikan yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing terhadap:
a. dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon kembali dan/atau Bakal Calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15; dan
b. perbaikan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(2) Ketentuan mengenai pengawasan Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 13 berkalu secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai pengawasan Verifikasi Administrasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 18
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap hasil Verifikasi Administrasi perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan cara memastikan:
a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menyatakan:
1. Bakal Calon memenuhi syarat dalam hal hasil Verifikasi Administrasi perbaikan menyatakan perbaikan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dan dokumen persyaratan administrasi Bakal
Calon pengganti benar dan tidak terdapat kegandaan pencalonan; atau
2. Bakal Calon tidak memenuhi syarat dalam hal hasil Verifikasi Administrasi perbaikan menyatakan perbaikan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon pengganti tidak benar dan/atau terdapat kegandaan pencalonan;
b. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menuangkan hasil Verifikasi Administrasi perbaikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ke dalam berita acara hasil Verifikasi Administrasi perbaikan; dan
c. memperoleh berita acara hasil Verifikasi Administrasi perbaikan dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing.
Pasal 19
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap hasil akhir Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dengan cara memastikan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing:
a. menyusun hasil akhir Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon berdasarkan berita acara hasil:
1. Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3); dan
2. Verifikasi Administrasi perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b; dan
b. menuangkan hasil akhir Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a ke dalam berita acara hasil akhir Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon;
c. menyerahkan berita acara hasil akhir Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon kepada:
1. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, dan Kabupaten/Kota; dan
2. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan penyusunan dan pencermatan rancangan DCS dengan cara memastikan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing:
a. menyusun rancangan DCS berdasarkan berita acara hasil akhir Verifikasi Administrasi dokumen
persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b;
b. memberikan akses kepada Partai Politik Peserta Pemilu untuk melakukan pencermatan terhadap rancangan DCS sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang telah disusun oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya;
c. memberikan kesempatan kepada Partai Politik Peserta Pemilu untuk mengajukan perubahan rancangan DCS dalam hal terdapat kondisi:
1. perbedaan tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu serta nomor urut, nama lengkap, dan foto diri terbaru Bakal Calon;
2. Bakal Calon diganti berdasarkan persetujuan dari ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat; dan/atau
3. mengajukan perpindahan Dapil terhadap Bakal Calon pada lembaga perwakilan dan Partai Politik Peserta Pemilu yang sama, pada masa pencermatan rancangan DCS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. menindaklanjuti pengajuan perubahan rancangan DCS sebagaimana dimaksud dalam huruf c yang dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. menerima pengajuan Bakal Calon pengganti dari Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada masa pencermatan DCS; dan
f. melakukan Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan serta kegandaan pencalonan Bakal Calon pengganti setelah diterimanya pengajuan Bakal Calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam huruf e.
(2) Ketentuan mengenai pengawasan Verifikasi Administrasi kebenaran dokumen persyaratan administrasi dan kegandaan pencalonan Bakal Calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 19 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai pengawasan Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan serta kegandaan pencalonan Bakal Calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f.
Pasal 21
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan
pengawasan penetapan dan pengumuman DCS dengan cara memastikan:
a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing MENETAPKAN DCS dengan Keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi, dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan;
b. memperoleh Keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi, dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing;
c. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing mengumumkan DCS sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat dengan ketentuan sebagai berikut:
1. pengumuman DCS dilakukan selama 5 (lima) Hari;
2. DCS diumumkan pada:
a) paling sedikit 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik nasional;
b) paling sedikit 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik daerah; dan c) laman dan media sosial KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
3. DCS diumumkan dengan mencantumkan persentase keterwakilan perempuan di paling sedikit 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik nasional.
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan penyusunan rancangan DCT dengan cara memastikan:
a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menyusun rancangan DCT berdasarkan:
1. DCS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a; dan
2. berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c;
b. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan penyesuaian urutan nama berbasis nomor urut dalam rancangan DCT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu tidak mengajukan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
c. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing memberikan kesempatan kepada Partai Politik Peserta Pemilu untuk melakukan pencermatan terhadap rancangan DCT sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
d. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing memberikan kesempatan untuk mengajukan perubahan rancangan DCT sebagaimana dimaksud dalam huruf c dalam hal:
1. terdapat perbedaan tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu serta nomor urut, nama lengkap, dan foto diri terbaru calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
2. calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diganti berdasarkan persetujuan dari ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat; dan/atau
3. terdapat pengajuan perpindahan Dapil terhadap calon sementara anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada lembaga perwakilan dan Partai Politik Peserta Pemilu yang sama, pada masa pencermatan rancangan DCT;
e. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan tindak lanjut terhadap kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf d dengan menerima:
1. klarifikasi dan dokumen pendukung dari Admin Silon Parpol untuk kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf d angka 1; dan
2. penyampaian perubahan DCS yang disertai dengan foto diri terbaru dan dokumen persetujuan calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang ditandatangani oleh ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat untuk kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf d angka 2 dan angka 3; dan
f. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan Verifikasi Administrasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan serta kegandaan pencalonan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota setelah diterimanya pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf d.
(2) Ketentuan mengenai pengawasan terhadap Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 21 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai pengawasan Verifikasi Administrasi pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f.
Pasal 25
Pasal 26
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf k dan huruf l dengan cara memastikan pencoretan calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota:
a. diparaf oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara setelah menerima pemberitahuan dari KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota; dan
b. diumumkan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara di tempat pemungutan suara sebelum pemungutan suara dilaksanakan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama dengan Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN dan/atau Pengawas TPS.
BAB Keenam
Pencalonan Anggota DPR Papua Selatan, DPR Papua Tengah, DPR Papua Pegunungan, dan DPR Papua Barat Daya
Dalam hal belum terbentuk susunan pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada tingkat provinsi di Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan/atau Papua Barat Daya, Bawaslu dan Bawaslu Provinsi memastikan KPU dan KPU Provinsi sesuai dengan kewenangan masing-masing menerima pencalonan anggota DPR Papua Selatan, DPR Papua Tengah, DPR Papua Pegunungan, dan DPR Papua Barat Daya untuk Pemilu tahun 2024 yang dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat.
BAB Ketujuh
Tindak Lanjut Pemalsuan Dokumen dan Penggunaan Dokumen Palsu
Dalam hal ditemukan dugaan pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu dalam proses pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing berkoordinasi dengan Kepolisian Negara
untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian/lembaga, dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing- masing berdasarkan kebutuhan pengawasan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
(2) Ketentuan mengenai pihak dan mekanisme kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pedoman kerja sama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(1) Setiap pelaksanaan pengawasan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dituangkan dalam formulir laporan hasil pengawasan sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
(2) Dalam hal berdasarkan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berakibat merugikan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menyampaikan temuan dan hasil kajian kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Dalam hal berdasarkan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya
dugaan pelanggaran oleh Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Bakal Calon, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menindaklanjuti penanganan dugaan pelanggaran tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
Dalam hal temuan dan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) tidak ditindaklanjuti KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing menyusun laporan pelaksanaan pengawasan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan periodik; dan
b. laporan akhir.
(3) Laporan periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan laporan pelaksanaan pengawasan setiap tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang disusun secara berkala sesuai dengan jadwal dan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
(4) Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan laporan pelaksanaan pengawasan yang disusun setelah seluruh tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berakhir.
Pasal 33
(1) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 kepada Bawaslu secara berjenjang.
(2) Selain menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan sewaktu-waktu kepada Bawaslu secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan.
(1) Bawaslu melakukan supervisi dan pendampingan kepada Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pengawasan tahapan pencalonan anggota DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
(2) Bawaslu Provinsi melakukan supervisi dan pendampingan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pengawasan tahapan pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota.
(3) Supervisi dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 907), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2023 KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, ttd.
RAHMAT BAGJA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
ASEP N. MULYANA
(1) Dalam hal berdasarkan berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon dinyatakan terdapat kegandaan pencalonan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing memberikan kesempatan kepada Partai Politik Peserta Pemilu mengajukan Bakal Calon kembali dan/atau Bakal Calon pengganti dengan menyampaikan:
a. dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon kembali atau dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon pengganti; dan
b. perbaikan daftar Bakal Calon disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terdapat pengajuan perpindahan Dapil terhadap Bakal Calon, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan:
a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing memberikan kesempatan kepada Partai Politik Peserta Pemilu mengajukan perbaikan daftar Bakal Calon disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. perpindahan Dapil dilakukan pada lembaga perwakilan dan Partai Politik Peserta Pemilu yang sama.
(3) Pengawasan terhadap pengajuan Bakal Calon kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing menerima pengajuan Bakal Calon kembali dari
Partai Politik Peserta Pemilu dalam hal Bakal Calon memilih:
a. salah satu lembaga perwakilan;
b. salah satu Dapil; dan/atau
c. Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan.
(4) Pengawasan terhadap pengajuan Bakal Calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing menerima pengajuan Bakal Calon pengganti dari Partai Politik Peserta Pemilu dalam hal:
a. lembaga perwakilan tidak dipilih oleh Bakal Calon yang ganda;
b. Dapil tidak dipilih oleh Bakal Calon yang ganda;
dan/atau
c. Bakal Calon tidak bersedia dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan.
(5) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menerima surat pernyataan Bakal Calon yang dibubuhi meterai dan ditandatangani Bakal Calon yang bersangkutan yang menyatakan bahwa Bakal Calon memilih lembaga perwakilan, memilih salah satu Dapil, dan Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan dalam pengajuan Bakal Calon kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menerima pengajuan Bakal Calon pengganti dikarenakan selain kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang meliputi:
a. Bakal Calon mengundurkan diri yang dibuktikan dengan surat pernyataan pengunduran diri bermeterai cukup dan ditandatangani oleh Bakal Calon;
b. Bakal Calon meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang; dan
c. Bakal Calon diganti berdasarkan persetujuan dari ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang kepengurusan partai politik tingkat pusat.
(1) Dalam hal berdasarkan berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon dinyatakan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dinyatakan belum benar, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing memberikan kesempatan kepada Partai Politik Peserta Pemilu untuk melakukan perbaikan terhadap dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon.
(2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon yang meliputi:
a. daftar Bakal Calon hasil perbaikan disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon; dan
b. perbaikan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon yang belum benar dan/atau dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon pengganti.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan:
a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing membuka masa perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon sesuai dengan jadwal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan penerimaan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pelayanan terhadap penerimaan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a mulai pukul
08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat, kecuali Hari terakhir masa pengajuan dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 waktu setempat;
d. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing tidak menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon apabila telah melewati batas waktu pengajuan;
e. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing memeriksa dokumen perbaikan persyaratan Bakal Calon untuk memastikan:
1. kelengkapan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1);
2. daftar Bakal Calon hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a telah memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
dan
3. kebenaran dokumen fisik daftar Bakal Calon hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
f. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melanjutkan pemeriksaan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf e hingga seluruh proses diselesaikan apabila pemeriksaan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon melewati batas waktu pengajuan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam huruf c; dan
g. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing memberikan:
1. tanda terima dan berita acara pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon dalam hal pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon diberikan status diterima; atau
2. tanda pengembalian perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon dalam hal pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon diberikan status dikembalikan, kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang mengajukan Bakal Calon.
(4) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan status diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g angka 1 memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. isian data dan dokumen perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon lengkap;
b. daftar Bakal calon hasil perbaikan memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan
c. dokumen fisik daftar Bakal Calon hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam huruf b benar.
(5) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan status dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g angka 2 memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. isian data dan dokumen perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon tidak lengkap;
b. daftar Bakal calon hasil perbaikan tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan
c. dokumen fisik daftar Bakal Calon hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak benar.
(6) Apabila pemeriksaan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon melewati batas akhir waktu pengajuan pada Hari terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dokumen persyaratan tidak lengkap, daftar Bakal Calon hasil perbaikan tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon, dan/atau dokumen fisik daftar
Bakal Calon hasil perbaikan tidak benar, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing:
a. tetap menerima perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon; dan
b. memberikan tanda penerimaan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon kepada Partai Politik Peserta Pemilu.
(7) Ketentuan mengenai pengawasan terkait dengan penanda tangan daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a angka 1 dan huruf b berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai pengawasan terkait dengan penanda tangan daftar Bakal Calon hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(8) Ketententuan mengenai pengawasan persetujuan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf h angka 2 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai pengawasan persetujuan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan penyusunan dan pencermatan rancangan DCS dengan cara memastikan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing:
a. menyusun rancangan DCS berdasarkan berita acara hasil akhir Verifikasi Administrasi dokumen
persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b;
b. memberikan akses kepada Partai Politik Peserta Pemilu untuk melakukan pencermatan terhadap rancangan DCS sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang telah disusun oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya;
c. memberikan kesempatan kepada Partai Politik Peserta Pemilu untuk mengajukan perubahan rancangan DCS dalam hal terdapat kondisi:
1. perbedaan tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu serta nomor urut, nama lengkap, dan foto diri terbaru Bakal Calon;
2. Bakal Calon diganti berdasarkan persetujuan dari ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat; dan/atau
3. mengajukan perpindahan Dapil terhadap Bakal Calon pada lembaga perwakilan dan Partai Politik Peserta Pemilu yang sama, pada masa pencermatan rancangan DCS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. menindaklanjuti pengajuan perubahan rancangan DCS sebagaimana dimaksud dalam huruf c yang dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. menerima pengajuan Bakal Calon pengganti dari Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada masa pencermatan DCS; dan
f. melakukan Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan serta kegandaan pencalonan Bakal Calon pengganti setelah diterimanya pengajuan Bakal Calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam huruf e.
(2) Ketentuan mengenai pengawasan Verifikasi Administrasi kebenaran dokumen persyaratan administrasi dan kegandaan pencalonan Bakal Calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 19 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai pengawasan Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan serta kegandaan pencalonan Bakal Calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f.
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan tindak lanjut masukan dan tanggapan masyarakat atas penetapan DCS dengan cara memastikan:
a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing membuka akses kepada masyarakat dalam pemberian masukan dan tanggapan terhadap calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam DCS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
b. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing membuka akses dalam pemberian masukan dan tanggapan masyarakat paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak DCS diumumkan;
c. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menyusun rekapitulasi serta melakukan tindak lanjut atas masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. memperoleh rekapitulasi masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf b pada akhir masa masukan dan tanggapan masyarakat dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing;
e. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing meminta klarifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
f. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menerima hasil klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf e dari pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dan menuangkan hasil klarifikasi tersebut ke dalam berita acara hasil klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS;
g. memperoleh berita acara hasil klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing;
h. DCS dapat dilakukan perubahan dalam hal terdapat calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota:
1. tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan huruf f;
2. terbukti memalsukan dokumen atau menggunakan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi Bakal Calon berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
3. meninggal dunia;
i. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing memberitahukan dan memberikan kesempatan kepada Partai Politik Peserta Pemilu untuk mengajukan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan DCS hasil perbaikan dalam hal calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota:
1. tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam huruf h angka 1;
2. diduga melakukan pemalsuan dokumen atau menggunakan dokumen palsu sebagaimana dimaksud dalam huruf h angka 2 dan telah terbukti berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan dengan mekanisme tindak pidana
Pemilu yang dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan diucapkan dalam sidang pengadilan pada masa setelah penetapan DCS sampai dengan 13 (tiga belas) Hari sebelum penatapan DCT; atau
3. meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam huruf h angka 3 pada masa setelah penetapan DCS sampai dengan 13 (tiga belas) Hari sebelum penetapan DCT; dan
j. pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan DCS hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam huruf f dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. bagi calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf i angka 1, pengajuannya dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari setelah surat pemberitahuan dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diterima oleh Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;
2. bagi calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf i angka 2, pengajuannya dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari setelah surat pemberitahuan dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diterima oleh Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; dan
3. bagi calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf i angka 3, pengajuannya dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari setelah yang bersangkutan meninggal dunia.
(2) Dalam hal masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk tindak lanjut tanggapan dan masukan masyarakat tersebut.
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pascapenetapan DCS dengan cara memastikan:
a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menerima pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf i dan huruf j oleh Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan Verifikasi Administrasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan dan kegandaan pencalonan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menuangkan hasil Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b ke dalam berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
d. memperoleh berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf c dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing; dan
e. KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing memasukkan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi ke dalam rancangan DCT.
(2) Ketentuan mengenai pengawasan pemberian persetujuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) huruf h angka 2 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai pengawasan persetujuan pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan mengenai pengawasan terhadap Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 13 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai pengawasan Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b.
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan penyusunan rancangan DCT dengan cara memastikan:
a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menyusun rancangan DCT berdasarkan:
1. DCS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a; dan
2. berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c;
b. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan penyesuaian urutan nama berbasis nomor urut dalam rancangan DCT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu tidak mengajukan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
c. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing memberikan kesempatan kepada Partai Politik Peserta Pemilu untuk melakukan pencermatan terhadap rancangan DCT sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
d. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing memberikan kesempatan untuk mengajukan perubahan rancangan DCT sebagaimana dimaksud dalam huruf c dalam hal:
1. terdapat perbedaan tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu serta nomor urut, nama lengkap, dan foto diri terbaru calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
2. calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diganti berdasarkan persetujuan dari ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat; dan/atau
3. terdapat pengajuan perpindahan Dapil terhadap calon sementara anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada lembaga perwakilan dan Partai Politik Peserta Pemilu yang sama, pada masa pencermatan rancangan DCT;
e. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan tindak lanjut terhadap kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf d dengan menerima:
1. klarifikasi dan dokumen pendukung dari Admin Silon Parpol untuk kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf d angka 1; dan
2. penyampaian perubahan DCS yang disertai dengan foto diri terbaru dan dokumen persetujuan calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang ditandatangani oleh ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat untuk kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf d angka 2 dan angka 3; dan
f. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan Verifikasi Administrasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan serta kegandaan pencalonan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota setelah diterimanya pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf d.
(2) Ketentuan mengenai pengawasan terhadap Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 21 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai pengawasan Verifikasi Administrasi pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f.
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan penetapan DCT dengan cara memastikan:
a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing MENETAPKAN DCT berdasarkan rancangan DCT hasil pencermatan oleh Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).
b. memperoleh salinan Keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi, dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan kewenangan masing-masing;
c. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menjadikan DCT sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk setiap Dapil sebagai acuan untuk penyusunan dan pengadaan surat suara Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
d. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing tidak MENETAPKAN calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tidak menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sebagai:
1. kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; atau
2. kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa, sampai dengan batas akhir masa pencermatan rancangan DCT;
e. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing mengumumkan DCT sebagaimana dimaksud dalam huruf a selama 1 (satu) Hari dengan ketentuan pengumuman DCT dilakukan di:
1. paling sedikit 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik nasional;
2. paling sedikit 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik daerah; dan
3. laman dan media sosial KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
f. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing mengumumkan persentase keterwakilan perempuan dalam DCT di massa cetak harian nasional dan media massa elektronik nasional;
g. KPU melakukan pembatalan nama calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam DCT jika calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota:
1. meninggal dunia;
2. terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melakukan pelanggaran larangan kampanye Pemilu;
3. terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
4. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota karena terbukti melakukan tindak pidana lainnya atau diberhentikan sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang mengajukan;
h. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan perubahan Keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi, atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota mengenai perubahan penetapan DCT berdasarkan hasil klarifikasi dari Partai Politik Peserta Pemilu terhadap pembatalan calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
i. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing mencoret nama calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dilakukan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam huruf g tanpa mengubah nomor urut calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
j. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan:
1. pencoretan nama calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berjenis kelamin perempuan yang mempengaruhi penempatan dan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada suatu Dapil tidak mengakibatkan pembatalan calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota lain pada Dapil tersebut; dan
2. putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang menyatakan calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tidak terbukti melakukan perbuatan pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu yang diucapkan dalam sidang pengadilan setelah KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN DCT tidak mempengaruhi DCT yang telah ditetapkan;
k. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing tetap melakukan pencoretan terhadap calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam hal setelah surat suara dicetak terdapat calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf i; dan
l. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberitahukan pencoretan sebagaimana dimaksud dalam huruf k kepada kelompok penyelenggara pemungutan suara.
(2) Hasil pencermatan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dijadikan dasar bagi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menyelesaikan sengketa proses Pemilu yang muncul pasca penetapan DCT.
(3) Penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap persyaratan pengajuan Bakal Calon dengan cara memastikan:
a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menerima daftar Bakal Calon dari masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
1. daftar Bakal Calon dibubuhi cap Partai Politik Peserta Pemilu dan ditandatangani oleh:
a) ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat untuk daftar Bakal Calon anggota DPR;
b) ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain mengenai kepengurusan partai politik tingkat provinsi untuk daftar Bakal Calon anggota DPRD provinsi; dan c) ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain atau sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga mengenai kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota untuk daftar Bakal Calon anggota DPRD kabupaten/kota;
2. daftar Bakal Calon memuat paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi pada setiap Dapil;
3. daftar Bakal Calon memuat keterwakilan perempuan minimal 30% (tiga puluh persen) di setiap Dapil yang penghitungannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
4. nama calon dalam daftar Bakal Calon disusun berdasarkan nomor urut dengan disertai pas foto diri terbaru dan dilampiri dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon;
5. di dalam daftar Bakal Calon, setiap 3 (tiga) orang Bakal Calon terdapat minimal 1 (satu) orang perempuan Bakal Calon; dan
b. dalam hal ketua umum atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain dan ketua atau nama lain dan sekretaris atau nama lain tidak dapat menandatangani daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1, penandatanganan dapat dilakukan oleh:
1. pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada tingkat pusat dengan dilengkapi surat kuasa dari ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah untuk daftar Bakal Calon anggota DPR;
2. pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada tingkat provinsi dengan dilengkapi surat kuasa dari ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi atau nama lain yang sah untuk daftar Bakal Calon anggota DPRD provinsi; dan
3. pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada tingkat kabupaten/kota dengan dilengkapi surat kuasa dari ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota atau nama lain yang sah untuk daftar Bakal Calon anggota DPRD kabupaten/Kota.
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap persyaratan pengajuan Bakal Calon dengan cara memastikan:
a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menerima daftar Bakal Calon dari masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
1. daftar Bakal Calon dibubuhi cap Partai Politik Peserta Pemilu dan ditandatangani oleh:
a) ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat untuk daftar Bakal Calon anggota DPR;
b) ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain mengenai kepengurusan partai politik tingkat provinsi untuk daftar Bakal Calon anggota DPRD provinsi; dan c) ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain atau sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga mengenai kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota untuk daftar Bakal Calon anggota DPRD kabupaten/kota;
2. daftar Bakal Calon memuat paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi pada setiap Dapil;
3. daftar Bakal Calon memuat keterwakilan perempuan minimal 30% (tiga puluh persen) di setiap Dapil yang penghitungannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
4. nama calon dalam daftar Bakal Calon disusun berdasarkan nomor urut dengan disertai pas foto diri terbaru dan dilampiri dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon;
5. di dalam daftar Bakal Calon, setiap 3 (tiga) orang Bakal Calon terdapat minimal 1 (satu) orang perempuan Bakal Calon; dan
b. dalam hal ketua umum atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain dan ketua atau nama lain dan sekretaris atau nama lain tidak dapat menandatangani daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1, penandatanganan dapat dilakukan oleh:
1. pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada tingkat pusat dengan dilengkapi surat kuasa dari ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah untuk daftar Bakal Calon anggota DPR;
2. pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada tingkat provinsi dengan dilengkapi surat kuasa dari ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi atau nama lain yang sah untuk daftar Bakal Calon anggota DPRD provinsi; dan
3. pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada tingkat kabupaten/kota dengan dilengkapi surat kuasa dari ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota atau nama lain yang sah untuk daftar Bakal Calon anggota DPRD kabupaten/Kota.
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pelaksanaan pengajuan Bakal Calon dengan cara memastikan:
a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan penerimaan pengajuan Bakal Calon paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum Hari pemungutan suara;
b. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing mengumumkan pengajuan Bakal Calon melalui laman dan media
sosial KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang memuat informasi mengenai:
1. waktu dan tempat pengajuan Bakal Calon; dan
2. dokumen yang diserahkan dalam pengajuan Bakal Calon;
c. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pelayanan terhadap penerimaan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf b mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat, kecuali Hari terakhir masa pengajuan dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 waktu setempat;
d. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing tidak menerima pengajuan Bakal Calon apabila telah melewati batas waktu pengajuan;
e. pengajuan Bakal Calon dilakukan oleh:
1. ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang kepengurusan partai politik tingkat pusat untuk dokumen pengajuan Bakal Calon anggota DPR;
2. ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain tentang kepengurusan partai politik tingkat provinsi untuk dokumen pengajuan Bakal Calon anggota DPRD provinsi; dan
3. ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain atau sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik tentang kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota untuk dokumen pengajuan Bakal Calon anggota DPRD kabupaten/kota;
f. pengajuan Bakal Calon dapat diwakili oleh:
1. pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat dengan
menyampaikan surat kuasa dari ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah dalam hal ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud dalam huruf e angka 1 tidak dapat hadir pada saat pengajuan Bakal Calon;
2. pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah dalam hal ketua Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud dalam huruf e angka 2 tidak dapat hadir pada saat pengajuan Bakal Calon; dan
3. pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah dalam hal ketua Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud dalam huruf e angka 3 tidak dapat hadir pada saat pengajuan Bakal Calon;
g. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menerima pengajuan Bakal Calon yang dilakukan oleh Petugas Penghubung Partai Politik Peserta Pemilu dalam hal ketua umum atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain dan ketua atau nama lain dan sekretaris atau nama lain sebagaimana dimaksud dalam huruf e atau pengurus Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam huruf f tidak dapat melakukan pengajuan Bakal Calon;
h. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menerima pengajuan dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon dari Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota pada masa pengajuan Bakal Calon setelah:
1. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota mengirimkan data dan dokumen persyaratan Bakal Calon sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
2. memperoleh persetujuan dari ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat, melalui Silon;
i. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan penerimaan dan pemeriksaan dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon yang meliputi:
1. surat pengajuan Bakal Calon;
2. daftar Bakal Calon; dan
3. dokumen administrasi bakal calon;
j. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon dengan memastikan:
1. kelengkapan dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf i;
2. kebenaran dokumen fisik pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf i angka 1 dan daftar Bakal Calon dalam huruf i angka 2; dan
3. daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada angka 2 telah memenuhi persyararatan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
k. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing memberikan:
1. tanda terima dan berita acara penerimaan pengajuan Bakal Calon dalam hal dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf i diberikan status diterima; atau
2. tanda pengembalian dalam hal terdapat dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf i diberikan status dikembalikan, kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang mengajukan Bakal Calon;
l. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melanjutkan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan hingga seluruh proses diselesaikan apabila pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
m. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing memberikan kesempatan kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang mendaftarkan Bakal Calon memperbaiki dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf i selama masa pengajuan Bakal Calon dan menyerahkan dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon tersebut dalam masa pengajuan Bakal Calon;
n. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menyusun dan menuangkan hasil penerimaan pengajuan Bakal Calon setelah masa pengajuan Bakal Calon berakhir ke dalam berita acara rekapitulasi penerimaan pengajuan Bakal Calon; dan
o. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menyerahkan berita acara rekapitulasi penerimaan pengajuan Bakal Calon kepada:
1. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; dan
2. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan status diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k angka 1 memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. isian data dan dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon lengkap;
b. daftar Bakal Calon memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan
c. dokumen fisik surat pengajuan dan daftar Bakal Calon benar.
(3) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan status dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k angka 2 memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. isian data dan dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon tidak lengkap;
b. daftar Bakal Calon tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan
c. dokumen fisik surat pengajuan dan daftar Bakal Calon tidak benar.
(4) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dengan KPU, KPU Provnsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing terkait dengan permintaan akses dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon
kepada dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Apabila pemeriksaan dokumen persyaratan Bakal Calon melewati batas akhir waktu pengajuan pada Hari terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dokumen persyaratan tidak lengkap, daftar Bakal Calon tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon, dan/atau dokumen fisik daftar Bakal Calon tidak benar, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing:
a. mengembalikan dokumen fisik surat pengajuan Bakal Calon dan daftar Bakal Calon; dan
b. memberikan tanda pengembalian kepada Partai Politik Peserta Pemilu.
(6) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang dilakukan oleh KPU, KPU Provnsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dikecualikan dalam hal terdapat kondisi:
a. jumlah Bakal Calon pada daftar Bakal Calon yang diajukan pada suatu Dapil melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a angka 2 sepanjang Partai Politik Peserta Pemilu bersedia untuk mencoret nama Bakal Calon dan melakukan penyesuaian pada daftar Bakal Calon;
b. daftar Bakal Calon pada suatu Dapil tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a angka 3, sepanjang Partai Politik Peserta Pemilu bersedia mencoret Dapil yang tidak memenuhi persyaratan pada daftar Bakal Calon dan menyesuaikan jumlah Dapil pada surat pengajuan;
dan/atau
c. susunan daftar Bakal Calon tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a angka 5, sepanjang Partai Politik Peserta Pemilu bersedia menyesuaikan susunan Bakal Calon perempuan pada daftar Bakal Calon.
(1) Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat memiliki kepengurusan ganda, masih terdapat perselisihan, dan/atau masih dalam proses penyelesaian sengketa di pengadilan, Bawaslu memastikan KPU menerima pengajuan Bakal Calon anggota DPR dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kepengurusan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Pusat yang dapat mengajukan Bakal Calon merupakan kepengurusan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Pusat yang sudah memperoleh putusan Mahkamah Partai atau nama lain dan
didaftarkan serta ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
b. kepengurusan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Pusat yang dapat mengajukan Bakal Calon merupakan kepengurusan yang sudah memperoleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan didaftarkan serta ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam hal masih terdapat perselisihan atas putusan Mahkamah Partai atau nama lain sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
c. kepengurusan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Pusat yang dapat mengajukan Bakal Calon merupakan kepengurusan Partai Politik Peserta Pemilu yang tercantum dalam keputusan terakhir menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam hal pendaftaran dan penetapan kepengurusan Partai Politik Peserta Pemilu di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia belum selesai sampai dengan batas waktu yang ditentukan oleh ketentuan Peraturan perundang-undangan, sementara batas waktu pengajuan Bakal Calon akan berakhir.
(2) Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi memiliki kepengurusan ganda, masih terdapat perselisihan, dan/atau masih dalam proses penyelesaian sengketa di pengadilan, Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi menerima pengajuan Bakal Calon anggota DPRD provinsi dari Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi yang sah sesuai dengan keputusan ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain berdasarkan keputusan kepengurusan terakhir yang dinyatakan sah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(3) Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota memiliki kepengurusan ganda, masih terdapat perselisihan, dan/atau masih dalam proses penyelesaian sengketa di pengadilan, Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota menerima pengajuan Bakal Calon anggota DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota yang sah sesuai dengan keputusan ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain atau sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai
Politik Peserta Pemilu berdasarkan keputusan kepengurusan terakhir yang dinyatakan sah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(4) Ketua Bawaslu berkoordinasi dengan Ketua KPU dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3).
(1) Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat memiliki kepengurusan ganda, masih terdapat perselisihan, dan/atau masih dalam proses penyelesaian sengketa di pengadilan, Bawaslu memastikan KPU menerima pengajuan Bakal Calon anggota DPR dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kepengurusan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Pusat yang dapat mengajukan Bakal Calon merupakan kepengurusan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Pusat yang sudah memperoleh putusan Mahkamah Partai atau nama lain dan
didaftarkan serta ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
b. kepengurusan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Pusat yang dapat mengajukan Bakal Calon merupakan kepengurusan yang sudah memperoleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan didaftarkan serta ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam hal masih terdapat perselisihan atas putusan Mahkamah Partai atau nama lain sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
c. kepengurusan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Pusat yang dapat mengajukan Bakal Calon merupakan kepengurusan Partai Politik Peserta Pemilu yang tercantum dalam keputusan terakhir menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam hal pendaftaran dan penetapan kepengurusan Partai Politik Peserta Pemilu di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia belum selesai sampai dengan batas waktu yang ditentukan oleh ketentuan Peraturan perundang-undangan, sementara batas waktu pengajuan Bakal Calon akan berakhir.
(2) Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi memiliki kepengurusan ganda, masih terdapat perselisihan, dan/atau masih dalam proses penyelesaian sengketa di pengadilan, Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi menerima pengajuan Bakal Calon anggota DPRD provinsi dari Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi yang sah sesuai dengan keputusan ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain berdasarkan keputusan kepengurusan terakhir yang dinyatakan sah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(3) Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota memiliki kepengurusan ganda, masih terdapat perselisihan, dan/atau masih dalam proses penyelesaian sengketa di pengadilan, Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota menerima pengajuan Bakal Calon anggota DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota yang sah sesuai dengan keputusan ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain atau sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai
Politik Peserta Pemilu berdasarkan keputusan kepengurusan terakhir yang dinyatakan sah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(4) Ketua Bawaslu berkoordinasi dengan Ketua KPU dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3).
(1) Dalam hal berdasarkan berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon dinyatakan terdapat kegandaan pencalonan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing memberikan kesempatan kepada Partai Politik Peserta Pemilu mengajukan Bakal Calon kembali dan/atau Bakal Calon pengganti dengan menyampaikan:
a. dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon kembali atau dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon pengganti; dan
b. perbaikan daftar Bakal Calon disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terdapat pengajuan perpindahan Dapil terhadap Bakal Calon, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan:
a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing memberikan kesempatan kepada Partai Politik Peserta Pemilu mengajukan perbaikan daftar Bakal Calon disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. perpindahan Dapil dilakukan pada lembaga perwakilan dan Partai Politik Peserta Pemilu yang sama.
(3) Pengawasan terhadap pengajuan Bakal Calon kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing menerima pengajuan Bakal Calon kembali dari
Partai Politik Peserta Pemilu dalam hal Bakal Calon memilih:
a. salah satu lembaga perwakilan;
b. salah satu Dapil; dan/atau
c. Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan.
(4) Pengawasan terhadap pengajuan Bakal Calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing menerima pengajuan Bakal Calon pengganti dari Partai Politik Peserta Pemilu dalam hal:
a. lembaga perwakilan tidak dipilih oleh Bakal Calon yang ganda;
b. Dapil tidak dipilih oleh Bakal Calon yang ganda;
dan/atau
c. Bakal Calon tidak bersedia dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan.
(5) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menerima surat pernyataan Bakal Calon yang dibubuhi meterai dan ditandatangani Bakal Calon yang bersangkutan yang menyatakan bahwa Bakal Calon memilih lembaga perwakilan, memilih salah satu Dapil, dan Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan dalam pengajuan Bakal Calon kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menerima pengajuan Bakal Calon pengganti dikarenakan selain kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang meliputi:
a. Bakal Calon mengundurkan diri yang dibuktikan dengan surat pernyataan pengunduran diri bermeterai cukup dan ditandatangani oleh Bakal Calon;
b. Bakal Calon meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang; dan
c. Bakal Calon diganti berdasarkan persetujuan dari ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang kepengurusan partai politik tingkat pusat.
(1) Dalam hal berdasarkan berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon dinyatakan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dinyatakan belum benar, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing memberikan kesempatan kepada Partai Politik Peserta Pemilu untuk melakukan perbaikan terhadap dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon.
(2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon yang meliputi:
a. daftar Bakal Calon hasil perbaikan disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon; dan
b. perbaikan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon yang belum benar dan/atau dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon pengganti.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan:
a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing membuka masa perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon sesuai dengan jadwal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan penerimaan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pelayanan terhadap penerimaan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a mulai pukul
08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat, kecuali Hari terakhir masa pengajuan dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 waktu setempat;
d. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing tidak menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon apabila telah melewati batas waktu pengajuan;
e. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing memeriksa dokumen perbaikan persyaratan Bakal Calon untuk memastikan:
1. kelengkapan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1);
2. daftar Bakal Calon hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a telah memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
dan
3. kebenaran dokumen fisik daftar Bakal Calon hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
f. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melanjutkan pemeriksaan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf e hingga seluruh proses diselesaikan apabila pemeriksaan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon melewati batas waktu pengajuan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam huruf c; dan
g. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing memberikan:
1. tanda terima dan berita acara pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon dalam hal pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon diberikan status diterima; atau
2. tanda pengembalian perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon dalam hal pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon diberikan status dikembalikan, kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang mengajukan Bakal Calon.
(4) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan status diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g angka 1 memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. isian data dan dokumen perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon lengkap;
b. daftar Bakal calon hasil perbaikan memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan
c. dokumen fisik daftar Bakal Calon hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam huruf b benar.
(5) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan status dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g angka 2 memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. isian data dan dokumen perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon tidak lengkap;
b. daftar Bakal calon hasil perbaikan tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan
c. dokumen fisik daftar Bakal Calon hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak benar.
(6) Apabila pemeriksaan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon melewati batas akhir waktu pengajuan pada Hari terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dokumen persyaratan tidak lengkap, daftar Bakal Calon hasil perbaikan tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon, dan/atau dokumen fisik daftar
Bakal Calon hasil perbaikan tidak benar, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing:
a. tetap menerima perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon; dan
b. memberikan tanda penerimaan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon kepada Partai Politik Peserta Pemilu.
(7) Ketentuan mengenai pengawasan terkait dengan penanda tangan daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a angka 1 dan huruf b berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai pengawasan terkait dengan penanda tangan daftar Bakal Calon hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(8) Ketententuan mengenai pengawasan persetujuan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf h angka 2 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai pengawasan persetujuan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan tindak lanjut masukan dan tanggapan masyarakat atas penetapan DCS dengan cara memastikan:
a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing membuka akses kepada masyarakat dalam pemberian masukan dan tanggapan terhadap calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam DCS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
b. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing membuka akses dalam pemberian masukan dan tanggapan masyarakat paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak DCS diumumkan;
c. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menyusun rekapitulasi serta melakukan tindak lanjut atas masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. memperoleh rekapitulasi masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf b pada akhir masa masukan dan tanggapan masyarakat dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing;
e. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing meminta klarifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
f. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menerima hasil klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf e dari pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dan menuangkan hasil klarifikasi tersebut ke dalam berita acara hasil klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS;
g. memperoleh berita acara hasil klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing;
h. DCS dapat dilakukan perubahan dalam hal terdapat calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota:
1. tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan huruf f;
2. terbukti memalsukan dokumen atau menggunakan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi Bakal Calon berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
3. meninggal dunia;
i. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing memberitahukan dan memberikan kesempatan kepada Partai Politik Peserta Pemilu untuk mengajukan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan DCS hasil perbaikan dalam hal calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota:
1. tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam huruf h angka 1;
2. diduga melakukan pemalsuan dokumen atau menggunakan dokumen palsu sebagaimana dimaksud dalam huruf h angka 2 dan telah terbukti berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan dengan mekanisme tindak pidana
Pemilu yang dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan diucapkan dalam sidang pengadilan pada masa setelah penetapan DCS sampai dengan 13 (tiga belas) Hari sebelum penatapan DCT; atau
3. meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam huruf h angka 3 pada masa setelah penetapan DCS sampai dengan 13 (tiga belas) Hari sebelum penetapan DCT; dan
j. pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan DCS hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam huruf f dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. bagi calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf i angka 1, pengajuannya dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari setelah surat pemberitahuan dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diterima oleh Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;
2. bagi calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf i angka 2, pengajuannya dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari setelah surat pemberitahuan dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diterima oleh Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; dan
3. bagi calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf i angka 3, pengajuannya dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari setelah yang bersangkutan meninggal dunia.
(2) Dalam hal masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk tindak lanjut tanggapan dan masukan masyarakat tersebut.
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pascapenetapan DCS dengan cara memastikan:
a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menerima pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf i dan huruf j oleh Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan Verifikasi Administrasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan dan kegandaan pencalonan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menuangkan hasil Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b ke dalam berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
d. memperoleh berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf c dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing; dan
e. KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing memasukkan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi ke dalam rancangan DCT.
(2) Ketentuan mengenai pengawasan pemberian persetujuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) huruf h angka 2 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai pengawasan persetujuan pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan mengenai pengawasan terhadap Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 13 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai pengawasan Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b.
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan penetapan DCT dengan cara memastikan:
a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing MENETAPKAN DCT berdasarkan rancangan DCT hasil pencermatan oleh Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).
b. memperoleh salinan Keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi, dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan kewenangan masing-masing;
c. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menjadikan DCT sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk setiap Dapil sebagai acuan untuk penyusunan dan pengadaan surat suara Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
d. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing tidak MENETAPKAN calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tidak menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sebagai:
1. kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; atau
2. kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa, sampai dengan batas akhir masa pencermatan rancangan DCT;
e. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing mengumumkan DCT sebagaimana dimaksud dalam huruf a selama 1 (satu) Hari dengan ketentuan pengumuman DCT dilakukan di:
1. paling sedikit 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik nasional;
2. paling sedikit 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik daerah; dan
3. laman dan media sosial KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
f. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing mengumumkan persentase keterwakilan perempuan dalam DCT di massa cetak harian nasional dan media massa elektronik nasional;
g. KPU melakukan pembatalan nama calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam DCT jika calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota:
1. meninggal dunia;
2. terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melakukan pelanggaran larangan kampanye Pemilu;
3. terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
4. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota karena terbukti melakukan tindak pidana lainnya atau diberhentikan sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang mengajukan;
h. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan perubahan Keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi, atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota mengenai perubahan penetapan DCT berdasarkan hasil klarifikasi dari Partai Politik Peserta Pemilu terhadap pembatalan calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
i. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing mencoret nama calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dilakukan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam huruf g tanpa mengubah nomor urut calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
j. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan:
1. pencoretan nama calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berjenis kelamin perempuan yang mempengaruhi penempatan dan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada suatu Dapil tidak mengakibatkan pembatalan calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota lain pada Dapil tersebut; dan
2. putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang menyatakan calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tidak terbukti melakukan perbuatan pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu yang diucapkan dalam sidang pengadilan setelah KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN DCT tidak mempengaruhi DCT yang telah ditetapkan;
k. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing tetap melakukan pencoretan terhadap calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam hal setelah surat suara dicetak terdapat calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf i; dan
l. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberitahukan pencoretan sebagaimana dimaksud dalam huruf k kepada kelompok penyelenggara pemungutan suara.
(2) Hasil pencermatan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dijadikan dasar bagi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menyelesaikan sengketa proses Pemilu yang muncul pasca penetapan DCT.
(3) Penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.