Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menyatakan Bakal Calon memenuhi syarat jika berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dinyatakan:
a. seluruh dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. tidak terdapat kegandaan pencalonan.
(2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menyatakan Bakal Calon belum memenuhi syarat jika berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dinyatakan:
a. dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon belum benar sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. terdapat kegandaan pencalonan.
(3) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap hasil Verifikasi
Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan cara memastikan:
a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menuangkan hasil Verifikasi Administrasi ke dalam berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon;
b. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menyerahkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada:
1. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; dan
2. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
