Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan penyusunan rancangan DCT dengan cara memastikan:
a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menyusun rancangan DCT berdasarkan:
1. DCS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a; dan
2. berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c;
b. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan penyesuaian urutan nama berbasis nomor urut dalam rancangan DCT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu tidak mengajukan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
c. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing memberikan kesempatan kepada Partai Politik Peserta Pemilu untuk melakukan pencermatan terhadap rancangan DCT sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
d. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing memberikan kesempatan untuk mengajukan perubahan rancangan DCT sebagaimana dimaksud dalam huruf c dalam hal:
1. terdapat perbedaan tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu serta nomor urut, nama lengkap, dan foto diri terbaru calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
2. calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diganti berdasarkan persetujuan dari ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat; dan/atau
3. terdapat pengajuan perpindahan Dapil terhadap calon sementara anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada lembaga perwakilan dan Partai Politik Peserta Pemilu yang sama, pada masa pencermatan rancangan DCT;
e. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan tindak lanjut terhadap kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf d dengan menerima:
1. klarifikasi dan dokumen pendukung dari Admin Silon Parpol untuk kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf d angka 1; dan
2. penyampaian perubahan DCS yang disertai dengan foto diri terbaru dan dokumen persetujuan calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang ditandatangani oleh ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat untuk kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf d angka 2 dan angka 3; dan
f. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan Verifikasi Administrasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan serta kegandaan pencalonan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota setelah diterimanya pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf d.
(2) Ketentuan mengenai pengawasan terhadap Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 21 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai pengawasan Verifikasi Administrasi pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f.
Koreksi Anda
