Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap pelaksanaan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing meliputi:
a. pengajuan Bakal Calon;
b. Verifikasi Administrasi;
c. penyusunan DCS; dan
d. penetapan DCT.
(2) Pengawasan tahapan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pengawasan:
a. persiapan pengajuan Bakal Calon; dan
b. pelaksanaan pengajuan Bakal Calon.
(3) Pengawasan tahapan Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pengawasan:
a. Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon;
b. pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal calon; dan
c. Verifikasi Administrasi perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon.
(4) Pengawasan tahapan penyusunan DCS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi pengawasan:
a. pencermatan rancangan DCS; dan
b. penyusunan dan penetapan DCS.
(5) Pengawasan tahapan penetapan DCT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi pengawasan:
a. pencermatan rancangan DCT; dan
b. penyusunan dan penetapan DCT.
(6) Selain melakukan pengawasan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap:
a. penggunaan Silon dalam pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan
b. tindak lanjut masukan dan tanggapan masyarakat atas penetapan DCS.
(7) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan KPU, KPU Provinsi, KPU dan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk mendapatkan akses pembacaan Silon dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(6).
(8) Ketua Bawaslu MENETAPKAN petunjuk teknis, alat kerja pengawasan, dan/atau standar operasional prosedur pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) dengan Keputusan Bawaslu.
Koreksi Anda
