Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap pelaksanaan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing meliputi: a. pengajuan Bakal Calon; b. Verifikasi Administrasi; c. penyusunan DCS; dan d. penetapan DCT. (2) Pengawasan tahapan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pengawasan: a. persiapan pengajuan Bakal Calon; dan b. pelaksanaan pengajuan Bakal Calon. (3) Pengawasan tahapan Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pengawasan: a. Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon; b. pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal calon; dan c. Verifikasi Administrasi perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon. (4) Pengawasan tahapan penyusunan DCS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi pengawasan: a. pencermatan rancangan DCS; dan b. penyusunan dan penetapan DCS. (5) Pengawasan tahapan penetapan DCT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi pengawasan: a. pencermatan rancangan DCT; dan b. penyusunan dan penetapan DCT. (6) Selain melakukan pengawasan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap: a. penggunaan Silon dalam pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan b. tindak lanjut masukan dan tanggapan masyarakat atas penetapan DCS. (7) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan KPU, KPU Provinsi, KPU dan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk mendapatkan akses pembacaan Silon dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6). (8) Ketua Bawaslu MENETAPKAN petunjuk teknis, alat kerja pengawasan, dan/atau standar operasional prosedur pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) dengan Keputusan Bawaslu.
Koreksi Anda