Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal ditemukan dugaan pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu dalam proses pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing berkoordinasi dengan Kepolisian Negara untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda