Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pada saat pelaksanaan pengawasan Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 terdapat indikasi yang berkaitan dengan kebenaran dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon berdasarkan: a. temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; atau b. laporan yang disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang terkait dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon tersebut secara bersama-sama.
Koreksi Anda