Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota oleh Partai Politik Peserta Pemilu.
(2) Pengawasan tahapan pencalonan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk pengawasan tahapan pencalonan anggota:
a. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh;
b. DPRP;
c. DPR Papua Barat;
d. DPR Papua Selatan;
e. DPR Papua Tengah;
f. DPR Papua Pegunungan; dan
g. DPR Papua Barat Daya.
(3) Pengawasan tahapan pencalonan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk pengawasan tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
