Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan persiapan pengajuan Bakal Calon dengan cara memastikan:
a. KPU:
1. memberikan informasi terkait dengan pembukaan akses Silon bagi Partai Politik Peserta Pemilu kepada pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat yang memuat tata cara permohonan akses Silon;
2. menerima dan menindaklanjuti permohonan pembukaan akses Silon untuk Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. membuka akses Silon bagi Partai Politik Peserta Pemilu yang telah mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 2; dan
4. memberikan tanda pembukaan akses Silon kepada Partai Politik Peserta Pemilu berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 2;
dan
b. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing memberikan kesempatan kepada Partai Politik Peserta Pemilu melakukan penginputan data dan pengunggahan dokumen melalui Silon yang meliputi:
1. data dan dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon;
2. data dan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon; dan
3. data dan dokumen lain meliputi:
a) visi, misi, dan program;
b) riwayat hidup Bakal Calon;
c) identitas Petugas Penghubung dilengkapi dengan surat penunjukan dan KTP-el; dan d) identitas Admin Silon Parpol dilengkapi dengan surat penunjukan dan KTP-el.
Koreksi Anda
