Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan persiapan pengajuan Bakal Calon dengan cara memastikan: a. KPU: 1. memberikan informasi terkait dengan pembukaan akses Silon bagi Partai Politik Peserta Pemilu kepada pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat yang memuat tata cara permohonan akses Silon; 2. menerima dan menindaklanjuti permohonan pembukaan akses Silon untuk Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3. membuka akses Silon bagi Partai Politik Peserta Pemilu yang telah mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 2; dan 4. memberikan tanda pembukaan akses Silon kepada Partai Politik Peserta Pemilu berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 2; dan b. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing memberikan kesempatan kepada Partai Politik Peserta Pemilu melakukan penginputan data dan pengunggahan dokumen melalui Silon yang meliputi: 1. data dan dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon; 2. data dan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon; dan 3. data dan dokumen lain meliputi: a) visi, misi, dan program; b) riwayat hidup Bakal Calon; c) identitas Petugas Penghubung dilengkapi dengan surat penunjukan dan KTP-el; dan d) identitas Admin Silon Parpol dilengkapi dengan surat penunjukan dan KTP-el.
Koreksi Anda