Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b dengan cara memastikan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing meneliti: a. Bakal Calon tidak dicalonkan lebih dari 1 (satu) lembaga perwakilan; b. Bakal Calon tidak dicalonkan lebih dari 1 (satu) Dapil; dan c. Bakal Calon tidak dicalonkan lebih dari 1 (satu) Partai Politik Peserta Pemilu.
Koreksi Anda