Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pelaksanaan pengajuan Bakal Calon dengan cara memastikan: a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan penerimaan pengajuan Bakal Calon paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum Hari pemungutan suara; b. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing mengumumkan pengajuan Bakal Calon melalui laman dan media sosial KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang memuat informasi mengenai: 1. waktu dan tempat pengajuan Bakal Calon; dan 2. dokumen yang diserahkan dalam pengajuan Bakal Calon; c. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pelayanan terhadap penerimaan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf b mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat, kecuali Hari terakhir masa pengajuan dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 waktu setempat; d. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing tidak menerima pengajuan Bakal Calon apabila telah melewati batas waktu pengajuan; e. pengajuan Bakal Calon dilakukan oleh: 1. ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang kepengurusan partai politik tingkat pusat untuk dokumen pengajuan Bakal Calon anggota DPR; 2. ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain tentang kepengurusan partai politik tingkat provinsi untuk dokumen pengajuan Bakal Calon anggota DPRD provinsi; dan 3. ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain atau sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik tentang kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota untuk dokumen pengajuan Bakal Calon anggota DPRD kabupaten/kota; f. pengajuan Bakal Calon dapat diwakili oleh: 1. pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah dalam hal ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud dalam huruf e angka 1 tidak dapat hadir pada saat pengajuan Bakal Calon; 2. pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah dalam hal ketua Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud dalam huruf e angka 2 tidak dapat hadir pada saat pengajuan Bakal Calon; dan 3. pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah dalam hal ketua Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud dalam huruf e angka 3 tidak dapat hadir pada saat pengajuan Bakal Calon; g. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menerima pengajuan Bakal Calon yang dilakukan oleh Petugas Penghubung Partai Politik Peserta Pemilu dalam hal ketua umum atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain dan ketua atau nama lain dan sekretaris atau nama lain sebagaimana dimaksud dalam huruf e atau pengurus Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam huruf f tidak dapat melakukan pengajuan Bakal Calon; h. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menerima pengajuan dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon dari Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota pada masa pengajuan Bakal Calon setelah: 1. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota mengirimkan data dan dokumen persyaratan Bakal Calon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan 2. memperoleh persetujuan dari ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat, melalui Silon; i. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan penerimaan dan pemeriksaan dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon yang meliputi: 1. surat pengajuan Bakal Calon; 2. daftar Bakal Calon; dan 3. dokumen administrasi bakal calon; j. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon dengan memastikan: 1. kelengkapan dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf i; 2. kebenaran dokumen fisik pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf i angka 1 dan daftar Bakal Calon dalam huruf i angka 2; dan 3. daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada angka 2 telah memenuhi persyararatan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; k. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing memberikan: 1. tanda terima dan berita acara penerimaan pengajuan Bakal Calon dalam hal dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf i diberikan status diterima; atau 2. tanda pengembalian dalam hal terdapat dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf i diberikan status dikembalikan, kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang mengajukan Bakal Calon; l. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melanjutkan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan hingga seluruh proses diselesaikan apabila pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf c; m. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing memberikan kesempatan kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang mendaftarkan Bakal Calon memperbaiki dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf i selama masa pengajuan Bakal Calon dan menyerahkan dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon tersebut dalam masa pengajuan Bakal Calon; n. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menyusun dan menuangkan hasil penerimaan pengajuan Bakal Calon setelah masa pengajuan Bakal Calon berakhir ke dalam berita acara rekapitulasi penerimaan pengajuan Bakal Calon; dan o. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menyerahkan berita acara rekapitulasi penerimaan pengajuan Bakal Calon kepada: 1. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; dan 2. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan status diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k angka 1 memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. isian data dan dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon lengkap; b. daftar Bakal Calon memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan c. dokumen fisik surat pengajuan dan daftar Bakal Calon benar. (3) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan status dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k angka 2 memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. isian data dan dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon tidak lengkap; b. daftar Bakal Calon tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan c. dokumen fisik surat pengajuan dan daftar Bakal Calon tidak benar. (4) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dengan KPU, KPU Provnsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing terkait dengan permintaan akses dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon kepada dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Apabila pemeriksaan dokumen persyaratan Bakal Calon melewati batas akhir waktu pengajuan pada Hari terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dokumen persyaratan tidak lengkap, daftar Bakal Calon tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon, dan/atau dokumen fisik daftar Bakal Calon tidak benar, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing: a. mengembalikan dokumen fisik surat pengajuan Bakal Calon dan daftar Bakal Calon; dan b. memberikan tanda pengembalian kepada Partai Politik Peserta Pemilu. (6) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang dilakukan oleh KPU, KPU Provnsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dikecualikan dalam hal terdapat kondisi: a. jumlah Bakal Calon pada daftar Bakal Calon yang diajukan pada suatu Dapil melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a angka 2 sepanjang Partai Politik Peserta Pemilu bersedia untuk mencoret nama Bakal Calon dan melakukan penyesuaian pada daftar Bakal Calon; b. daftar Bakal Calon pada suatu Dapil tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a angka 3, sepanjang Partai Politik Peserta Pemilu bersedia mencoret Dapil yang tidak memenuhi persyaratan pada daftar Bakal Calon dan menyesuaikan jumlah Dapil pada surat pengajuan; dan/atau c. susunan daftar Bakal Calon tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a angka 5, sepanjang Partai Politik Peserta Pemilu bersedia menyesuaikan susunan Bakal Calon perempuan pada daftar Bakal Calon.
Koreksi Anda