Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap hasil akhir Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dengan cara memastikan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing:
a. menyusun hasil akhir Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon berdasarkan berita acara hasil:
1. Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3); dan
2. Verifikasi Administrasi perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b; dan
b. menuangkan hasil akhir Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a ke dalam berita acara hasil akhir Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon;
c. menyerahkan berita acara hasil akhir Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon kepada:
1. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, dan Kabupaten/Kota; dan
2. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
