Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan penetapan dan pengumuman DCS dengan cara memastikan: a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing MENETAPKAN DCS dengan Keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi, dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan; b. memperoleh Keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi, dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing; c. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing mengumumkan DCS sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat dengan ketentuan sebagai berikut: 1. pengumuman DCS dilakukan selama 5 (lima) Hari; 2. DCS diumumkan pada: a) paling sedikit 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik nasional; b) paling sedikit 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik daerah; dan c) laman dan media sosial KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan 3. DCS diumumkan dengan mencantumkan persentase keterwakilan perempuan di paling sedikit 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik nasional.
Koreksi Anda