Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan Verifikasi Administrasi perbaikan yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing terhadap: a. dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon kembali dan/atau Bakal Calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15; dan b. perbaikan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. (2) Ketentuan mengenai pengawasan Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 13 berkalu secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai pengawasan Verifikasi Administrasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda