Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap hasil Verifikasi Administrasi perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan cara memastikan:
a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menyatakan:
1. Bakal Calon memenuhi syarat dalam hal hasil Verifikasi Administrasi perbaikan menyatakan perbaikan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dan dokumen persyaratan administrasi Bakal
Calon pengganti benar dan tidak terdapat kegandaan pencalonan; atau
2. Bakal Calon tidak memenuhi syarat dalam hal hasil Verifikasi Administrasi perbaikan menyatakan perbaikan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon pengganti tidak benar dan/atau terdapat kegandaan pencalonan;
b. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menuangkan hasil Verifikasi Administrasi perbaikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ke dalam berita acara hasil Verifikasi Administrasi perbaikan; dan
c. memperoleh berita acara hasil Verifikasi Administrasi perbaikan dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing.
Koreksi Anda
