Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan untuk memastikan:
a. kesesuaian tindakan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing dalam tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dengan prinsip penyelenggaraan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
b. kepatuhan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing, Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau Bakal Calon dalam melaksanakan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
c. transparansi dan akuntabilitas KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam melaksanakan setiap tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
d. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan Verifikasi Administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. kemudahan masyarakat dalam menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DCS yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing;
f. kemudahan Partai Politik Peserta Pemilu dalam menyampaikan hasil pencermatan atas rancangan DCS dan rancangan DCT kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing; dan
g. tindak lanjut KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing terhadap masukan dan tanggapan terhadap DCS sebagaimana dimakud dalam huruf e.
Koreksi Anda
