Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian/lembaga, dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing- masing berdasarkan kebutuhan pengawasan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. (2) Ketentuan mengenai pihak dan mekanisme kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pedoman kerja sama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda