Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan Verifikasi Administrasi yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing terhadap dokumen persyaratan administrasi pengajuan Bakal Calon yang status pengajuannya diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf j angka 1 dan Pasal 8 ayat (2).
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing meneliti:
a. kebenaran dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon; dan
b. kegandaan pencalonan.
Koreksi Anda
