Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf k dan huruf l dengan cara memastikan pencoretan calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota:
a. diparaf oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara setelah menerima pemberitahuan dari KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota; dan
b. diumumkan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara di tempat pemungutan suara sebelum pemungutan suara dilaksanakan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama dengan Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN dan/atau Pengawas TPS.
Koreksi Anda
