Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara langsung dan demokratis.
3. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota DPD, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat.
5. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang
mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
6. Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi, termasuk Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh.
7. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, termasuk Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Provinsi Aceh.
8. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
9. Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.
10. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
11. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut KPU Provinsi adalah Penyelenggara Pemilu di wilayah Provinsi, termasuk Komisi Independen Pemilu Provinsi Aceh.
12. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang disebut KPU Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota, termasuk Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Provinsi Aceh.
13. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.
14. Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota dewan perwakilan rakyat, anggota dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu PRESIDEN dan wakil PRESIDEN.
15. Penduduk adalah Warga
yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
16. Pemilih adalah Warga Negara INDONESIA yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
17. Verifikasi Administrasi adalah penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen syarat dukungan dan dokumen bakal calon sebagai pemenuhan persyaratan calon perseorangan menjadi Peserta Pemilu
anggota DPD.
18. Verifikasi Faktual adalah penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dukungan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan pemenuhan syarat dukungan bakal anggota DPD.
19. Daftar Calon Sementara Anggota DPD yang selanjutnya disebut DCS Anggota DPD adalah daftar calon sementara yang memuat nomor urut calon, nama lengkap calon yang disusun berdasarkan abjad, pas foto terbaru calon, jenis kelamin, dan kabupaten/kota tempat tinggal calon.
20. Daftar Calon Tetap Anggota DPD yang selanjutnya disebut DCT Anggota DPD adalah daftar calon tetap yang memuat nomor urut calon, nama lengkap calon yang disusun berdasarkan abjad, pas foto terbaru calon, jenis kelamin, dan kabupaten/kota tempat tinggal calon.
21. Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disebut KTP-el adalah kartu tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan.
22. Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
23. Sistem Informasi Pencalonan yang selanjutnya disebut Silon adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pencalonan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, anggota DPD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota di tingkat KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota.
24. Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah pejabat pemerintah desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
25. Perangkat Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa yang membantu Kepala Desa yang terdiri atas sekretaris desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis.
26. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
27. Petugas Penghubung adalah seseorang yang ditunjuk oleh bakal calon anggota DPD sebagai penghubung antara bakal calon anggota DPD dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
28. Hari adalah hari kalender.
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pencalonan perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama dengan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap:
a. persyaratan dukungan minimal Pemilih; dan
b. pendaftaran persyaratan calon.
(2) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap:
a. penggunaan Silon dalam pencalonan perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD; dan
b. masukan dan tanggapan masyarakat mulai dari DCS Anggota DPD diumumkan oleh KPU sampai dengan sebelum penetapan DCT Anggota DPD.
(3) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota mendapatkan akses Silon dari KPU dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 4
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf a meliputi tahapan:
a. penyerahan;
b. verifikasi dukungan minimal Pemilih; dan
c. penetapan pemenuhan dukungan minimal Pemilih.
(2) Selain pengawasan sebegaimana dimaksud pada ayat (1) pengawasan juga dilakukan terhadap penetapan jumlah dukungan minimal Pemilih dan sebaran di daerah pemilihan.
Pasal 5
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b meliputi tahapan:
a. persiapan dan pelaksanaan pendaftaran persyaratan calon;
b. Verifikasi Administrasi terhadap persyaratan calon dan dokumen kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPD;
c. penetapan DCS Anggota DPD; dan
d. penetapan DCT Anggota DPD.
Pasal 6
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 terdiri atas:
a. tata cara pengawasan; dan
b. objek pengawasan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan tata cara pengawasan dalam Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap:
a. kepatuhan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dan/atau bakal calon anggota DPD atas prosedur tahapan pencalonan perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
b. kesesuaian tindakan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dan/atau bakal calon anggota DPD dalam tahapan pencalonan perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD dengan prinsip penyelenggaraan tahapan pencalonan perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Ketua Bawaslu MENETAPKAN petunjuk teknis, alat kerja pengawasan, dan/atau standar operasional prosedur pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dengan Keputusan Bawaslu.
(5) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan upaya pencegahan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu dalam tahapan pencalonan perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD berdasarkan Peraturan Perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya.
Pasal 7
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 dilakukan untuk memastikan:
a. ketepatan prosedur yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam melaksanakan tahapan pencalonan perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b. perseorangan yang mendaftar dalam Pemilu anggota DPD mendapatkan perlakuan, hak, dan kesempatan yang adil dan setara dalam setiap tahapan pencalonan perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD yang dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing;
c. setiap provinsi yang merupakan daerah pemilihan anggota DPD memiliki jumlah kursi sebanyak 4 (empat)
kursi;
d. kebenaran, ketepatan, dan keabsahan persyaratan dukungan minimal Pemilih dan dokumen kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPD;
e. transparansi dan akuntabilitas KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam melaksanakan setiap tahapan pencalonan perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD;
f. kemudahan masyarakat dan Peserta Pemilu dalam menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap penetapan DCS Anggota DPD; dan
g. tindak lanjut KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing terhadap masukan dan tanggapan terhadap penetapan DCS Anggota DPD.
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap:
a. persyaratan dukungan minimal Pemilih; dan
b. pendaftaran persyaratan calon.
(2) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap:
a. penggunaan Silon dalam pencalonan perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD; dan
b. masukan dan tanggapan masyarakat mulai dari DCS Anggota DPD diumumkan oleh KPU sampai dengan sebelum penetapan DCT Anggota DPD.
(3) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota mendapatkan akses Silon dari KPU dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 4
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf a meliputi tahapan:
a. penyerahan;
b. verifikasi dukungan minimal Pemilih; dan
c. penetapan pemenuhan dukungan minimal Pemilih.
(2) Selain pengawasan sebegaimana dimaksud pada ayat (1) pengawasan juga dilakukan terhadap penetapan jumlah dukungan minimal Pemilih dan sebaran di daerah pemilihan.
Pasal 5
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b meliputi tahapan:
a. persiapan dan pelaksanaan pendaftaran persyaratan calon;
b. Verifikasi Administrasi terhadap persyaratan calon dan dokumen kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPD;
c. penetapan DCS Anggota DPD; dan
d. penetapan DCT Anggota DPD.
Pasal 6
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 terdiri atas:
a. tata cara pengawasan; dan
b. objek pengawasan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan tata cara pengawasan dalam Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap:
a. kepatuhan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dan/atau bakal calon anggota DPD atas prosedur tahapan pencalonan perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
b. kesesuaian tindakan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dan/atau bakal calon anggota DPD dalam tahapan pencalonan perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD dengan prinsip penyelenggaraan tahapan pencalonan perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Ketua Bawaslu MENETAPKAN petunjuk teknis, alat kerja pengawasan, dan/atau standar operasional prosedur pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dengan Keputusan Bawaslu.
(5) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan upaya pencegahan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu dalam tahapan pencalonan perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD berdasarkan Peraturan Perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya.
Pasal 7
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 dilakukan untuk memastikan:
a. ketepatan prosedur yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam melaksanakan tahapan pencalonan perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b. perseorangan yang mendaftar dalam Pemilu anggota DPD mendapatkan perlakuan, hak, dan kesempatan yang adil dan setara dalam setiap tahapan pencalonan perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD yang dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing;
c. setiap provinsi yang merupakan daerah pemilihan anggota DPD memiliki jumlah kursi sebanyak 4 (empat)
kursi;
d. kebenaran, ketepatan, dan keabsahan persyaratan dukungan minimal Pemilih dan dokumen kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPD;
e. transparansi dan akuntabilitas KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam melaksanakan setiap tahapan pencalonan perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD;
f. kemudahan masyarakat dan Peserta Pemilu dalam menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap penetapan DCS Anggota DPD; dan
g. tindak lanjut KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing terhadap masukan dan tanggapan terhadap penetapan DCS Anggota DPD.
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan persyaratan dukungan minimal Pemilih bakal calon anggota DPD dengan cara memastikan:
a. penghitungan persyaratan dukungan minimal Pemilih bakal calon anggota DPD didasarkan pada:
1. daftar Pemilih tetap pada Pemilu terakhir; atau
2. daftar Pemilih tetap pada Pemilihan terakhir;
b. penghitungan sebaran persyaratan dukungan minimal Pemilih bakal calon anggota DPD didasarkan pada data jumlah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri;
c. persyaratan dukungan minimal Pemilih sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
1. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 1.000 (seribu) Pemilih;
2. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari
1.000.000 (satu juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 2.000 (dua ribu) Pemilih;
3. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari
5.000.000 (lima juta) sampai dengan
10.000.000 (sepuluh juta) orang harus
mendapatkan dukungan paling sedikit 3.000 (tiga ribu) Pemilih;
4. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari
10.000.000 (sepuluh juta) sampai dengan
15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 4.000 (empat ribu) Pemilih; dan
5. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari
15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 5.000 (lima ribu) Pemilih.
d. dukungan minimal Pemilih sebagaimana dimaksud dalam huruf c tersebar di paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
e. Pemilih yang memberikan dukungan kepada bakal calon anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf c, dan huruf d memenuhi syarat sebagai berikut:
1. berdomisili di daerah pemilihan bakal calon anggota DPD yang didukung, dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan, cap jempol jari tangan, atau cap jari lainnya dan dilengkapi dengan fotokopi KTP-el atau fotokopi KK yang bersangkutan; dan
2. bukan prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, aparatur sipil negara, Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa, Perangkat Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
f. seorang pendukung bakal calon anggota DPD hanya memberikan dukungan kepada 1 (satu) orang bakal calon anggota DPD dan tidak melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang dengan memaksa, dengan menjanjikan atau dengan memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD dalam Pemilu; dan
g. dukungan yang diberikan seorang pendukung kepada lebih dari 1 (satu) calon anggota DPD dinyatakan batal.
(2) Dalam hal ditemukan bukti adanya data palsu atau data yang sengaja digandakan oleh bakal calon anggota DPD terkait dengan dokumen persyaratan dukungan minimal Pemilih, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melakukan pengurangan jumlah dukungan sebanyak 50 (lima puluh) kali temuan bukti data palsu atau data yang digandakan.
(3) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menindaklanjuti bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui mekanisme penanganan tindak pidana Pemilu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan persyaratan dukungan minimal Pemilih bakal calon anggota DPD dengan cara memastikan:
a. penghitungan persyaratan dukungan minimal Pemilih bakal calon anggota DPD didasarkan pada:
1. daftar Pemilih tetap pada Pemilu terakhir; atau
2. daftar Pemilih tetap pada Pemilihan terakhir;
b. penghitungan sebaran persyaratan dukungan minimal Pemilih bakal calon anggota DPD didasarkan pada data jumlah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri;
c. persyaratan dukungan minimal Pemilih sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
1. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 1.000 (seribu) Pemilih;
2. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari
1.000.000 (satu juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 2.000 (dua ribu) Pemilih;
3. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari
5.000.000 (lima juta) sampai dengan
10.000.000 (sepuluh juta) orang harus
mendapatkan dukungan paling sedikit 3.000 (tiga ribu) Pemilih;
4. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari
10.000.000 (sepuluh juta) sampai dengan
15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 4.000 (empat ribu) Pemilih; dan
5. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari
15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 5.000 (lima ribu) Pemilih.
d. dukungan minimal Pemilih sebagaimana dimaksud dalam huruf c tersebar di paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
e. Pemilih yang memberikan dukungan kepada bakal calon anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf c, dan huruf d memenuhi syarat sebagai berikut:
1. berdomisili di daerah pemilihan bakal calon anggota DPD yang didukung, dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan, cap jempol jari tangan, atau cap jari lainnya dan dilengkapi dengan fotokopi KTP-el atau fotokopi KK yang bersangkutan; dan
2. bukan prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, aparatur sipil negara, Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa, Perangkat Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
f. seorang pendukung bakal calon anggota DPD hanya memberikan dukungan kepada 1 (satu) orang bakal calon anggota DPD dan tidak melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang dengan memaksa, dengan menjanjikan atau dengan memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD dalam Pemilu; dan
g. dukungan yang diberikan seorang pendukung kepada lebih dari 1 (satu) calon anggota DPD dinyatakan batal.
(2) Dalam hal ditemukan bukti adanya data palsu atau data yang sengaja digandakan oleh bakal calon anggota DPD terkait dengan dokumen persyaratan dukungan minimal Pemilih, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melakukan pengurangan jumlah dukungan sebanyak 50 (lima puluh) kali temuan bukti data palsu atau data yang digandakan.
(3) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menindaklanjuti bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui mekanisme penanganan tindak pidana Pemilu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Bawaslu dan Bawaslu Provinsi sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan penyerahan persyaratan dukungan minimal Pemilih dengan cara memastikan:
a. jadwal penyerahan persyaratan dukungan minimal Pemilih bagi bakal calon anggota DPD diumumkan oleh KPU dan/atau KPU Provinsi sesuai dengan kewenangan masing-masing, sebelum masa penyerahan dukungan minimal Pemilih dan dilakukan melalui laman dan media sosial KPU dan/atau KPU Provinsi yang memuat:
1. keputusan KPU tentang dukungan minimal Pemilih dan sebaran di setiap provinsi;
2. tempat penyerahan dukungan;
3. waktu penyerahan dukungan; dan
4. daftar dokumen yang diserahkan;
b. mendapatkan salinan dokumen persyaratan dukungan minimal Pemilih berupa:
1. surat penyerahan dukungan minimal Pemilih; dan
2. surat pernyataan yang ditandatangani oleh bakal calon anggota DPD dan dibubuhi meterai yang menyatakan:
a) memiliki dukungan minimal Pemilih dan sebaran di daerah pemilihan yang tercantum dalam rekapitulasi jumlah pendukung dan sebaran; dan b) data dan dokumen dukungan yang telah diinput dan diunggah melalui Silon benar dan lengkap sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
3. daftar pendukung bakal calon anggota DPD; dan
4. fotokopi KTP-el atau fotokopi KK pendukung;
c. setiap bakal calon anggota DPD memiliki perlakuan dan kesempatan yang adil dan setara dalam pengunggahan persyaratan dukungan minimal Pemilih ke dalam Silon dan/atau penyerahan persyaratan dukungan minimal Pemilih kepada KPU dan KPU Provinsi sesuai dengan kewenangan masing-masing;
d. penerimaan persyaratan dukungan minimal Pemilih dilakukan oleh KPU melalui KPU Provinsi dengan ketentuan:
1. penerimaan persyaratan dukungan minimal Pemilih dilakukan pada masa penyerahan persyaratan dukungan minimal Pemilih; dan
2. waktu penerimaan persyaratan dukungan minimal
Pemilih dilaksanakan pada:
a) pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat; dan b) pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 waktu setempat khusus untuk waktu penerimaan di hari terakhir;
e. KPU Provinsi tetap melanjutkan pemeriksaan penyerahan dukungan minimal Pemilih sampai dengan seluruh proses selesai apabila terdapat kondisi pemeriksaan penyerahan dukungan minimal Pemilih melewati waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf d angka 2 huruf b);
f. penyerahan persyaratan dukungan minimal Pemilih dilakukan oleh bakal calon anggota DPD;
g. penyerahan persyaratan dukungan minimal Pemilih diwakili oleh Petugas Penghubung dalam hal bakal calon anggota DPD tidak dapat hadir dengan menyertakan surat kuasa;
h. pelayanan dan penerimaan dilakukan oleh KPU Provinsi terhadap bakal calon anggota DPD yang telah mengunggah data dan dokumen persyaratan dukungan minimal Pemilih;
i. pemeriksaan terhadap dokumen persyaratan dukungan minimal Pemilih yang diserahkan bakal calon anggota DPD yang dilakukan oleh KPU Provinsi meliputi:
1. waktu penyerahan dokumen persyaratan dukungan minimal Pemilih sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf d;
2. kelengkapan naskah asli bentuk fisik dokumen persyaratan dukungan minimal Pemilih;
3. surat penyerahan persyaratan dukungan minimal Pemilih yang terdiri atas:
a) kesesuaian nama dan nomor induk kependudukan pada isian profil bakal calon anggota DPD pada Silon;
b) surat penyerahan ditandatangani oleh bakal calon anggota DPD; dan c) kesesuaian dengan dokumen persyaratan dukungan minimal Pemilih yang diunggah di Silon; dan
4. surat pernyataan persyaratan dukungan minimal Pemilih yang terdiri atas:
a) kesesuaian dengan format surat pernyataan yang dihasilkan dari Silon;
b) surat pernyataan ditandatangani bakal calon anggota DPD dan dibubuhi meterai;
c) kesesuaian dengan dokumen persyaratan dukungan minimal Pemilih yang diunggah di Silon; dan d) rekapitulasi jumlah dukungan dan sebaran lengkap dan sesuai dengan data yang diinput dan dokumen yang diunggah di Silon;
j. proses pemeriksaan persyaratan dukungan minimal Pemilih tetap dilanjutkan oleh KPU Provinsi sampai dengan seluruh proses diselesaikan apabila terdapat kondisi pemeriksaan persyaratan dukungan minimal
Pemilih melewati waktu penerimaan pada Hari terakhir;
k. status penyerahan persyaratan dukungan minimal Pemilih dinyatakan diterima jika memenuhi kriteria:
1. data dan dokumen persyaratan dukungan minimal Pemilih naskah asli bentuk digital dan naskah asli bentuk fisik yang telah diserahkan bakal calon anggota DPD lengkap dan berkesesuaian; dan
2. memenuhi syarat jumlah minimal dukungan Pemilih dan sebaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c;
l. KPU Provinsi memberikan tanda terima dan berita acara penerimaan lengkap kepada bakal calon anggota DPD atau Petugas Penghubung terhadap status penyerahan persyaratan dukungan minimal Pemilih yang dinyatakan diterima sebagaimana dimaksud dalam huruf k;
m. KPU Provinsi memberikan tanda pengembalian dan kesempatan kepada bakal calon anggota DPD atau Petugas Penghubung untuk melakukan dan menyerahkan perbaikan terhadap persyaratan dukungan minimal Pemilih yang telah diserahkan jika:
1. data dan dokumen persyaratan dukungan minimal Pemilih naskah asli bentuk digital dan naskah asli bentuk fisik yang telah diserahkan bakal calon anggota DPD atau Petugas Penghubung tidak lengkap dan/atau tidak berkesesuaian; dan/atau
2. syarat jumlah minimal dukungan Pemilih dan sebaran tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c;
n. perbaikan persyaratan dukungan minimal Pemilih bakal calon anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam huruf m diserahkan dalam jangka waktu penyerahan dukungan minimal Pemilih;
o. KPU Provinsi melakukan pelayanan dan pemeriksaan terhadap perbaikan persyaratan dukungan minimal Pemilih bakal calon anggota DPD selama masa penyerahan persyaratan dukungan minimal Pemilih;
p. KPU Provinsi memberikan tanda pengembalian persyaratan dukungan minimal Pemilih apabila perbaikan persyaratan dukungan minimal Pemilih yang dilakukan dan diserahkan oleh bakal calon anggota DPD atau Petugas Penghubung:
1. melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf n; dan
2. tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam huruf k; dan
q. mendapatkan
berita acara rekapitulasi penyerahan dukungan minimal Pemilih yang disusun dan ditetapkan oleh KPU Provinsi.
Pasal 10
(1) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan verifikasi persyaratan dukungan minimal Pemilih oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Verifikasi Administrasi; dan
b. Verifikasi Faktual.
Pasal 11
Pasal 12
(1) Dalam hal berdasarkan berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f terdapat Pemilih pendukung yang tidak memenuhi syarat sehingga menyebabkan status dan/atau sebaran bakal calon anggota DPD belum memenuhi persyaratan dukungan minimal Pemilih, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota memberikan kesempatan bakal calon anggota DPD melakukan dan menyerahkan perbaikan persyaratan dukungan minimal Pemilih.
(2) Perbaikan persyaratan dukungan minimal Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
a. perbaikan persyaratan dukungan minimal Pemilih perbaikan kesatu; dan
b. perbaikan persyaratan dukungan minimal Pemilih perbaikan kedua.
Pasal 13
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan pelaksanaan perbaikan persyaratan dukungan minimal Pemilih bakal calon anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dengan cara memastikan:
a. perbaikan persyaratan dukungan minimal Pemilih diserahkan oleh bakal calon anggota DPD atau Petugas Penghubung kepada KPU Provinsi dengan ketentuan:
1. pemenuhan perbaikan syarat minimal dukungan Pemilih dan/atau sebaran paling sedikit 50% (lima
puluh persen) jumlah daerah kabupaten/kota di daerah pemilihan provinsi yang bersangkutan;
dan/atau
2. pemenuhan perbaikan syarat minimal dukungan Pemilih dan/atau sebaran paling sedikit sejumlah kekurangan dukungan dan/atau sebaran di daerah pemilihan provinsi yang bersangkutan;
b. KPU Provinsi memberikan tanda terima sebagai bukti penerimaan:
1. surat pernyataan penyerahan dukungan perbaikan;
2. daftar dukungan perbaikan; dan
3. fotokopi KTP-el atau fotokopi KK;
c. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan Verifikasi Administrasi perbaikan dukungan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
d. KPU Provinsi menyusun rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi perbaikan persyaratan dukungan minimal Pemilih bakal calon anggota DPD dengan menjumlahkan hasil Verifikasi Administrasi dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat dengan hasil Verifikasi Administrasi perbaikan dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat;
dan
e. mendapatkan berita acara hasil Verifikasi Administrasi perbaikan dukungan dari KPU Provinsi.
Pasal 14
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b terhadap:
a. persiapan Verifikasi Faktual kesatu;
b. pelaksanaan Verifikasi Faktual kesatu;
c. persiapan Verifikasi Faktual kedua; dan
d. pelaksanaan Verifikasi Faktual kedua.
(2) Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melibatkan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam melakukan pengawasan Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 15
Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan persiapan Verifikasi Faktual kesatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) huruf a dengan cara memastikan:
a. KPU Provinsi menentukan sampel dukungan bakal calon anggota DPD berdasarkan rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi atau rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi perbaikan untuk setiap wilayah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b. KPU Provinsi melakukan pembulatan dalam hal penghitungan sampel sebagaimana dimaksud dalam huruf a menghasilkan angka pecahan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. hasil penghitungan dibulatkan ke bawah apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh); atau
2. hasil penghitungan dibulatkan ke atas apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai lebih dari 50 (lima puluh);
c. KPU Provinsi menentukan interval sampel serta penentuan nomor awal sampel untuk setiap kabupaten/kota dan melakukan pencuplikan sampel berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang memuat alamat, jenis kelamin, dan umur pendukung;
d. KPU Provinsi melakukan pembulatan dalam hal pencuplikan sampel sebagaimana dimaksud dalam huruf c menghasilkan angka pecahan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. nomor urut cuplikan sampel dibulatkan ke bawah apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh); atau
2. nomor urut cuplikan sampel dibulatkan ke atas apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai lebih dari 50 (lima puluh); dan
e. mendapatkan salinan berita acara penentuan sampel dukungan bakal calon Anggota DPD dari KPU Provinsi.
Pasal 16
Pasal 17
(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan terhadap penyusunan rekapitulasi hasil verifikasi syarat dukungan minimal Pemilih berdasarkan:
a. berita acara hasil Verifikasi Faktual kesatu; dan
b. berita acara hasil Verifikasi Administrasi perbaikan kesatu.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan:
a. KPU Provinsi melakukan proyeksi terhadap hasil Verifikasi Faktual sebelum melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan dengan cara:
1. menghitung jumlah sampel yang dinyatakan memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat dari jumlah sampel yang dilakukan Verifikasi Faktual di setiap daerah kabupaten/kota untuk setiap bakal calon anggota DPD;
2. menentukan angka proyeksi yang diperoleh dari hasil jumlah dukungan dibagi dengan jumlah sampel di setiap daerah kabupaten/kota di daerah pemilihan provinsi yang bersangkutan untuk setiap bakal calon anggota DPD;
3. memproyeksikan jumlah sampel yang dinyatakan memenuhi syarat dikalikan dengan angka proyeksi; dan
4. menentukan proyeksi dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan cara jumlah dukungan dikurangi dengan hasil proyeksi sampel yang dinyatakan memenuhi syarat;
b. dukungan terhadap bakal calon anggota DPD dinyatakan memenuhi syarat jika hasil proyeksi sampel sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah memenuhi persyaratan dukungan minimal Pemilih bakal calon anggota DPD;
c. dukungan terhadap bakal calon anggota DPD dinyatakan tidak memenuhi syarat jika hasil proyeksi sampel sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum memenuhi persyaratan dukungan minimal Pemilih bakal calon anggota DPD;
d. bakal calon anggota DPD diberikan kesempatan
untuk mengajukan keberatan dengan menunjukkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan;
e. KPU Provinsi melakukan tindak lanjut terhadap keberatan yang diajukan oleh bakal calon anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan saran perbaikan dari Bawaslu Provinsi;
f. KPU Provinsi menyusun berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual; dan
g. mendapatkan salinan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi syarat dukungan minimal Pemilih dari KPU Provinsi.
Pasal 18
Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan terhadap dukungan perbaikan kedua dengan cara memastikan:
a. KPU Provinsi memberikan kesempatan kedua bagi bakal calon anggota DPD untuk memperbaiki persyaratan dukungan minimal Pemilih dalam hal berdasarkan berita acara hasil Verifikasi Faktual dinyatakan belum memenuhi persyaratan dukungan minimal Pemilih pada masa perbaikan dan penyerahan dukungan minimal Pemilih perbaikan kedua;
b. KPU Provinsi menerima daftar dukungan minimal Pemilih perbaikan kedua yang diserahkan oleh bakal calon anggota DPD atau Petugas Penghubung paling sedikit sejumlah kekurangan dukungan minimal Pemilih di daerah pemilihan provinsi yang bersangkutan; dan
c. daftar dukungan minimal Pemilih perbaikan kedua sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan daftar nama pendukung baru yang bukan merupakan daftar nama pendukung yang telah dinyatakan memenuhi syarat administrasi.
Pasal 19
(1) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap Verifikasi Administrasi dukungan perbaikan kedua yang dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan pengawasan perbaikan persyaratan dukungan minimal Pemilih bakal calon anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 berlaku secara mutatis mutandis untuk pengawasan terhadap Verifikasi Administrasi dukungan perbaikan kedua.
Pasal 20
(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan terhadap penentuan sampel hasil Verifikasi Administrasi dukungan perbaikan kedua yang dilakukan oleh KPU Provinsi.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan penentuan sampel dan pencuplikan sampel sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 berlaku secara mutatis mutandis untuk pengawasan penentuan sampel hasil Verifikasi Administrasi dukungan perbaikan kedua.
Pasal 21
(1) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap persiapan dan pelaksanaan Verifikasi Faktual kedua yang dilakukan oleh KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan persiapan Verifikasi Faktual kesatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan pengawasan pelaksanaan Verifikasi Faktual kesatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan Verifikasi Faktual kedua.
(1) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan verifikasi persyaratan dukungan minimal Pemilih oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Verifikasi Administrasi; dan
b. Verifikasi Faktual.
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a dengan cara memastikan:
a. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan Verifikasi Administrasi terhadap persyaratan dukungan minimal Pemilih yang diserahkan bakal calon anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 untuk meneliti:
1. pemenuhan syarat Pemilih pendukung berupa:
a) umur;
b) pekerjaan; dan
2. kegandaan dukungan;
b. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pencoretan terhadap Pemilih pendukung dan menyatakan Pemilih pendukung belum memenuhi syarat dalam hal:
1. pendukung tidak memenuhi persyaratan sebagai Pemilih;
2. daftar dukungan tidak dibubuhi tanda tangan, cap jempol jari tangan, atau cap jari lainnya pendukung;
3. data pendukung tidak tercantum di dalam daftar Pemilih tetap pada Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir, data pemilih berkelanjutan, dan/atau data penduduk potensial Pemilih Pemilu;
4. alamat pendukung tidak sesuai dengan daerah pemilihan bakal calon anggota DPD; dan/atau
5. pendukung berstatus prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, aparatur sipil negara, Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa, Perangkat Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
c. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pencoretan terhadap Pemilih pendukung dan menyatakan Pemilih pendukung belum memenuhi syarat dalam hal:
1. dukungan ganda identik pada 1 (satu) bakal calon anggota DPD;
2. dukungan potensi ganda pada 1 (satu) bakal calon anggota DPD; dan
3. dukungan potensi ganda antarbakal calon anggota DPD, berdasarkan kesamaan nama, nomor induk kependudukan, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir,
pekerjaan, dan/atau alamat lengkap;
d. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menyampaikan daftar dukungan yang belum memenuhi syarat kepada bakal calon anggota DPD atau Petugas Penghubung dan melakukan klarifikasi terhadap:
1. pendukung yang belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam huruf b; dan
2. pendukung yang identik ganda atau potensi ganda sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dengan cara mendatangkan langsung pendukung ke kantor atau menggunakan teknologi informasi berupa panggilan video, melalui konferensi video dalam waktu seketika, atau rekaman video sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
e. dukungan hanya dihitung 1 (satu) dan dukungan ganda kelebihannya dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam hal kegandaan dukungan dan bakal calon anggota DPD tidak menindaklanjuti proses klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan
f. mendapatkan salinan berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi dari KPU Provinsi.
Pasal 12
(1) Dalam hal berdasarkan berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f terdapat Pemilih pendukung yang tidak memenuhi syarat sehingga menyebabkan status dan/atau sebaran bakal calon anggota DPD belum memenuhi persyaratan dukungan minimal Pemilih, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota memberikan kesempatan bakal calon anggota DPD melakukan dan menyerahkan perbaikan persyaratan dukungan minimal Pemilih.
(2) Perbaikan persyaratan dukungan minimal Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
a. perbaikan persyaratan dukungan minimal Pemilih perbaikan kesatu; dan
b. perbaikan persyaratan dukungan minimal Pemilih perbaikan kedua.
Pasal 13
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan pelaksanaan perbaikan persyaratan dukungan minimal Pemilih bakal calon anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dengan cara memastikan:
a. perbaikan persyaratan dukungan minimal Pemilih diserahkan oleh bakal calon anggota DPD atau Petugas Penghubung kepada KPU Provinsi dengan ketentuan:
1. pemenuhan perbaikan syarat minimal dukungan Pemilih dan/atau sebaran paling sedikit 50% (lima
puluh persen) jumlah daerah kabupaten/kota di daerah pemilihan provinsi yang bersangkutan;
dan/atau
2. pemenuhan perbaikan syarat minimal dukungan Pemilih dan/atau sebaran paling sedikit sejumlah kekurangan dukungan dan/atau sebaran di daerah pemilihan provinsi yang bersangkutan;
b. KPU Provinsi memberikan tanda terima sebagai bukti penerimaan:
1. surat pernyataan penyerahan dukungan perbaikan;
2. daftar dukungan perbaikan; dan
3. fotokopi KTP-el atau fotokopi KK;
c. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan Verifikasi Administrasi perbaikan dukungan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
d. KPU Provinsi menyusun rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi perbaikan persyaratan dukungan minimal Pemilih bakal calon anggota DPD dengan menjumlahkan hasil Verifikasi Administrasi dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat dengan hasil Verifikasi Administrasi perbaikan dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat;
dan
e. mendapatkan berita acara hasil Verifikasi Administrasi perbaikan dukungan dari KPU Provinsi.
Pasal 14
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b terhadap:
a. persiapan Verifikasi Faktual kesatu;
b. pelaksanaan Verifikasi Faktual kesatu;
c. persiapan Verifikasi Faktual kedua; dan
d. pelaksanaan Verifikasi Faktual kedua.
(2) Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melibatkan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam melakukan pengawasan Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 15
Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan persiapan Verifikasi Faktual kesatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) huruf a dengan cara memastikan:
a. KPU Provinsi menentukan sampel dukungan bakal calon anggota DPD berdasarkan rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi atau rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi perbaikan untuk setiap wilayah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b. KPU Provinsi melakukan pembulatan dalam hal penghitungan sampel sebagaimana dimaksud dalam huruf a menghasilkan angka pecahan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. hasil penghitungan dibulatkan ke bawah apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh); atau
2. hasil penghitungan dibulatkan ke atas apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai lebih dari 50 (lima puluh);
c. KPU Provinsi menentukan interval sampel serta penentuan nomor awal sampel untuk setiap kabupaten/kota dan melakukan pencuplikan sampel berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang memuat alamat, jenis kelamin, dan umur pendukung;
d. KPU Provinsi melakukan pembulatan dalam hal pencuplikan sampel sebagaimana dimaksud dalam huruf c menghasilkan angka pecahan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. nomor urut cuplikan sampel dibulatkan ke bawah apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh); atau
2. nomor urut cuplikan sampel dibulatkan ke atas apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai lebih dari 50 (lima puluh); dan
e. mendapatkan salinan berita acara penentuan sampel dukungan bakal calon Anggota DPD dari KPU Provinsi.
Pasal 16
Pasal 17
(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan terhadap penyusunan rekapitulasi hasil verifikasi syarat dukungan minimal Pemilih berdasarkan:
a. berita acara hasil Verifikasi Faktual kesatu; dan
b. berita acara hasil Verifikasi Administrasi perbaikan kesatu.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan:
a. KPU Provinsi melakukan proyeksi terhadap hasil Verifikasi Faktual sebelum melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan dengan cara:
1. menghitung jumlah sampel yang dinyatakan memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat dari jumlah sampel yang dilakukan Verifikasi Faktual di setiap daerah kabupaten/kota untuk setiap bakal calon anggota DPD;
2. menentukan angka proyeksi yang diperoleh dari hasil jumlah dukungan dibagi dengan jumlah sampel di setiap daerah kabupaten/kota di daerah pemilihan provinsi yang bersangkutan untuk setiap bakal calon anggota DPD;
3. memproyeksikan jumlah sampel yang dinyatakan memenuhi syarat dikalikan dengan angka proyeksi; dan
4. menentukan proyeksi dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan cara jumlah dukungan dikurangi dengan hasil proyeksi sampel yang dinyatakan memenuhi syarat;
b. dukungan terhadap bakal calon anggota DPD dinyatakan memenuhi syarat jika hasil proyeksi sampel sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah memenuhi persyaratan dukungan minimal Pemilih bakal calon anggota DPD;
c. dukungan terhadap bakal calon anggota DPD dinyatakan tidak memenuhi syarat jika hasil proyeksi sampel sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum memenuhi persyaratan dukungan minimal Pemilih bakal calon anggota DPD;
d. bakal calon anggota DPD diberikan kesempatan
untuk mengajukan keberatan dengan menunjukkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan;
e. KPU Provinsi melakukan tindak lanjut terhadap keberatan yang diajukan oleh bakal calon anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan saran perbaikan dari Bawaslu Provinsi;
f. KPU Provinsi menyusun berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual; dan
g. mendapatkan salinan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi syarat dukungan minimal Pemilih dari KPU Provinsi.
Pasal 18
Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan terhadap dukungan perbaikan kedua dengan cara memastikan:
a. KPU Provinsi memberikan kesempatan kedua bagi bakal calon anggota DPD untuk memperbaiki persyaratan dukungan minimal Pemilih dalam hal berdasarkan berita acara hasil Verifikasi Faktual dinyatakan belum memenuhi persyaratan dukungan minimal Pemilih pada masa perbaikan dan penyerahan dukungan minimal Pemilih perbaikan kedua;
b. KPU Provinsi menerima daftar dukungan minimal Pemilih perbaikan kedua yang diserahkan oleh bakal calon anggota DPD atau Petugas Penghubung paling sedikit sejumlah kekurangan dukungan minimal Pemilih di daerah pemilihan provinsi yang bersangkutan; dan
c. daftar dukungan minimal Pemilih perbaikan kedua sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan daftar nama pendukung baru yang bukan merupakan daftar nama pendukung yang telah dinyatakan memenuhi syarat administrasi.
Pasal 19
(1) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap Verifikasi Administrasi dukungan perbaikan kedua yang dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan pengawasan perbaikan persyaratan dukungan minimal Pemilih bakal calon anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 berlaku secara mutatis mutandis untuk pengawasan terhadap Verifikasi Administrasi dukungan perbaikan kedua.
Pasal 20
(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan terhadap penentuan sampel hasil Verifikasi Administrasi dukungan perbaikan kedua yang dilakukan oleh KPU Provinsi.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan penentuan sampel dan pencuplikan sampel sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 berlaku secara mutatis mutandis untuk pengawasan penentuan sampel hasil Verifikasi Administrasi dukungan perbaikan kedua.
Pasal 21
(1) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap persiapan dan pelaksanaan Verifikasi Faktual kedua yang dilakukan oleh KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan persiapan Verifikasi Faktual kesatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan pengawasan pelaksanaan Verifikasi Faktual kesatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan Verifikasi Faktual kedua.
Pasal 22
BAB Ketiga
Pengawasan terhadap Pendaftaran Persyaratan Calon Anggota DPD
Bawaslu dan Bawaslu Provinsi sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap persiapan pendaftaran bakal calon anggota DPD dengan cara memastikan:
a. KPU dan KPU Provinsi sesuai dengan kewenangan masing-masing mengumumkan masa persiapan pendaftaran bakal calon anggota DPD sebelum masa pendaftaran dan dilakukan melalui laman dan media sosial KPU dan KPU Provinsi dengan memuat informasi:
1. keputusan KPU tentang bakal calon anggota DPD yang memenuhi syarat dukungan minimal Pemilih dan sebaran;
2. daftar data dan dokumen persyaratan calon yang perlu diinput dan diunggah ke dalam Silon; dan
3. waktu persiapan pendaftaran;
b. penginputan data dan dokumen kelengkapan administrasi persyaratan calon bakal calon anggota DPD ke dalam Silon dilakukan oleh bakal calon anggota DPD yang telah ditetapkan KPU memenuhi persyaratan dukungan minimal Pemilih dan minimal sebaran dalam pencalonan Pemilu anggota DPD; dan
c. setiap bakal calon anggota DPD memiliki perlakuan dan kesempatan yang adil dan setara dalam penginputan data dan dokumen kelengkapan administrasi persyaratan calon bakal calon anggota DPD ke dalam Silon.
Bawaslu dan Bawaslu Provinsi sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap persiapan pendaftaran bakal calon anggota DPD dengan cara memastikan:
a. KPU dan KPU Provinsi sesuai dengan kewenangan masing-masing mengumumkan masa persiapan pendaftaran bakal calon anggota DPD sebelum masa pendaftaran dan dilakukan melalui laman dan media sosial KPU dan KPU Provinsi dengan memuat informasi:
1. keputusan KPU tentang bakal calon anggota DPD yang memenuhi syarat dukungan minimal Pemilih dan sebaran;
2. daftar data dan dokumen persyaratan calon yang perlu diinput dan diunggah ke dalam Silon; dan
3. waktu persiapan pendaftaran;
b. penginputan data dan dokumen kelengkapan administrasi persyaratan calon bakal calon anggota DPD ke dalam Silon dilakukan oleh bakal calon anggota DPD yang telah ditetapkan KPU memenuhi persyaratan dukungan minimal Pemilih dan minimal sebaran dalam pencalonan Pemilu anggota DPD; dan
c. setiap bakal calon anggota DPD memiliki perlakuan dan kesempatan yang adil dan setara dalam penginputan data dan dokumen kelengkapan administrasi persyaratan calon bakal calon anggota DPD ke dalam Silon.
Bawaslu dan Bawaslu Provinsi sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pendaftaran bakal calon anggota DPD dengan cara memastikan:
a. KPU dan KPU Provinsi sesuai dengan kewenangan masing-masing mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota DPD pada masa pendaftaran dan dilakukan melalui laman dan media sosial KPU dan KPU Provinsi dengan memuat informasi:
1. dokumen kelengkapan administrasi pendaftaran yang harus diserahkan oleh bakal calon anggota DPD; dan
2. waktu dan tempat pendaftaran bakal calon anggota DPD;
b. KPU melalui KPU Provinsi melaksanakan pendaftaran mulai:
1. pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat; dan
2. pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 waktu setempat, untuk pendaftaran di hari terakhir;
c. KPU melalui KPU Provinsi menerima pendaftaran bakal calon anggota DPD yang telah ditetapkan memenuhi persyaratan dukungan minimal Pemilih dan sebaran dengan ketentuan sebagai berikut:
1. bakal calon anggota DPD hadir untuk mendaftarkan diri kepada KPU Provinsi;
2. dalam hal bakal calon anggota DPD tidak dapat hadir untuk mendaftarkan diri, bakal calon anggota DPD mewakilkan pendaftaran bakal calon anggota DPD kepada Petugas Penghubung dengan dilengkapi surat kuasa dari bakal calon anggota DPD kepada Petugas Penghubung;
3. bakal calon anggota DPD tidak dapat hadir untuk mendaftarkan diri karena alasan tertentu dan yang bersangkutan bertempat tinggal di luar negeri, bakal calon anggota DPD mewakilkan pendaftaran bakal calon anggota DPD kepada Petugas Penghubung dengan dilengkapi:
a) surat kuasa dari bakal calon anggota DPD kepada Petugas Penghubung; dan b) surat keterangan dari Perwakilan Negara Republik INDONESIA setempat;
d. KPU Provinsi menerima pendaftaran setelah bakal calon anggota DPD mengirimkan data dan dokumen kelengkapan administrasi melalui Silon;
e. setiap bakal calon anggota DPD memiliki perlakuan dan kesempatan yang adil dan setara dalam penerimaan pendaftaran bakal calon anggota DPD oleh KPU Provinsi;
f. KPU Provinsi menerima data dan dokumen kelengkapan administrasi persyaratan calon bakal calon anggota DPD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-
undangan;
g. mendapatkan
dokumen kelengkapan administrasi persyaratan calon bakal calon anggota DPD dari KPU Provinsi berupa:
1. data dan profil bakal calon anggota DPD;
2. surat pendaftaran yang ditandatangani oleh bakal calon anggota DPD; dan
3. data dan dokumen kelengkapan administrasi persyaratan calon sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
h. KPU Provinsi memeriksa data dan dokumen kelengkapan administrasi persyaratan calon bakal calon anggota DPD untuk memastikan:
1. waktu pendaftaran dilakukan sesuai dengan yang telah ditentukan;
2. pemenuhan persyaratan minimal dukungan Pemilih dan sebaran bakal calon anggota DPD;
3. kelengkapan naskah asli bentuk fisik data dan dokumen kelengkapan administrasi persyaratan calon bakal calon anggota DPD;
4. surat pendaftaran bakal calon anggota DPD ditandatangani oleh bakal calon anggota DPD dan dibubuhi meterai;
5. data dan dokumen kelengkapan administrasi persyaratan calon bakal calon anggota DPD dihasilkan dari Silon; dan
6. kesesuaian data dan dokumen kelengkapan administrasi persyaratan calon bakal calon anggota DPD yang diunggah ke Silon;
i. KPU Provinsi tetap melanjutkan pemeriksaan data dan dokumen kelengkapan administrasi persyaratan calon bakal calon anggota DPD sampai dengan seluruh proses selesai apabila terdapat kondisi pemeriksaan penyerahan dukungan minimal Pemilih melewati waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2;
j. KPU Provinsi MENETAPKAN status pendaftaran bakal calon anggota DPD setelah pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan huruf h dengan ketentuan sebagai berikut:
1. status pendaftaran bakal calon anggota DPD dinyatakan diterima jika:
a) bakal calon anggota DPD memenuhi persyaratan dukungan minimal Pemilih dan sebaran; dan b) data dan dokumen kelengkapan administrasi persyaratan calon bakal calon anggota DPD yang diserahkan dalam bentuk digital dan naskah asli fisik dinyatakan lengkap dan berkesesuaian; atau
2. status pendaftaran bakal calon anggota DPD dinyatakan dikembalikan jika:
a) bakal calon anggota DPD tidak memenuhi persyaratan dukungan minimal Pemilih dan sebaran; dan/atau b) data dan dokumen kelengkapan administrasi
persyaratan calon bakal calon anggota DPD yang diserahkan dalam bentuk digital dan naskah asli fisik dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak berkesesuaian;
k. KPU Provinsi memberikan:
1. tanda terima sebagai bukti penerimaan pendaftaran;
dan
2. berita acara penerimaan pendaftaran, kepada bakal calon anggota DPD atau Petugas Penghubung dalam hal status pendaftaran dinyatakan diterima sebagaimana dimaksud dalam huruf j angka 1;
l. KPU Provinsi memberikan tanda pengembalian kepada bakal calon anggota DPD atau Petugas Penghubung dalam hal status pendaftaran dinyatakan dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam huruf j angka 2;
m. KPU Provinsi menerima dan memproses perbaikan data dan dokumen kelengkapan administrasi persyaratan calon bakal calon anggota DPD selama masa pendaftaran dalam hal status pendaftaran dinyatakan dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam huruf j angka 2;
n. KPU Provinsi menyusun berita acara rekapitulasi penerimaan pendaftaran bakal calon anggota DPD setelah masa pendaftaran; dan
o. mendapatkan berita acara rekapitulasi penerimaan pendaftaran bakal calon anggota DPD dari KPU Provinsi.
Pasal 25
Pasal 26
Ketentuan mengenai pengawasan terhadap pendaftaran bakal calon anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan penyerahan perbaikan persyaratan calon bakal calon anggota DPD.
Pasal 27
Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan terhadap Verifikasi Administrasi perbaikan persyaratan calon bakal calon anggota DPD dengan cara memastikan:
a. KPU Provinsi melakukan Verifikasi Administrasi perbaikan persyaratan calon bakal calon anggota DPD dengan meneliti:
1. kegandaan pencalonan untuk memastikan bakal calon anggota DPD tidak mencalonkan diri pada lebih dari 1 (satu) lembaga perwakilan;
2. kebenaran dan keabsahan naskah asli dokumen digital persyaratan calon untuk memastikan data dan dokumen kelengkapan administrasi persyaratan calon bakal calon anggota DPD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
3. bakal calon anggota DPD tidak berstatus sebagai:
a) kepala daerah, wakil kepala daerah, Kepala Desa dan Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
b) pengurus partai politik yang dipastikan melalui sistem informasi partai politik; atau c) Penyelenggara Pemilu, panitia pemilihan kecamatan, PPS, panitia pemilihan luar negeri, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, atau panitia pengawas Pemilu luar negeri;
b. KPU Provinsi menyatakan bakal calon anggota DPD tidak
memenuhi persyaratan dalam hal berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi perbaikan persyaratan calon, bakal calon anggota DPD:
1. mencalonkan diri pada lebih dari 1 (satu) lembaga perwakilan;
2. menyerahkan data dan/atau dokumen kelengkapan administrasi persyaratan calon bakal calon anggota DPD yang tidak benar, tidah sah, dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan; dan/atau
3. masih berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, panitia pemilihan kecamatan, PPS, panitia pemilihan luar negeri, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, atau panitia pengawas Pemilu luar negeri;
c. KPU Provinsi menyusun berita acara Verifikasi Administrasi perbaikan persyaratan calon bakal calon anggota DPD; dan
d. mendapatkan berita acara Verifikasi Administrasi perbaikan persyaratan calon bakal calon anggota DPD dari KPU Provinsi.
Pasal 28
(1) Dalam melakukan pengawasan Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Verifikasi Administrasi perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwewenang dalam hal terdapat keraguan terhadap kebenaran dan keabsahan:
a. data dan dokumen kelengkapan administrasi persyaratan calon bakal calon anggota DPD;
dan/atau
b. data dan dokumen perbaikan kelengkapan administrasi persyaratan calon bakal calon anggota DPD.
(2) Bawaslu Provinsi memastikan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara Verifikasi Administrasi persyaratan calon bakal calon anggota DPD dan/atau berita acara Verifikasi Administrasi perbaikan persyaratan calon bakal calon anggota DPD.
Pasal 29
(1) Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi menyusun hasil akhir Verifikasi Administrasi persyaratan calon bakal calon anggota DPD berdasarkan:
a. berita acara hasil Verifikasi Administrasi persyaratan calon; dan
b. berita acara hasil Verifikasi Administrasi perbaikan persyaratan calon.
(2) Hasil akhir Verifikasi Adminsitrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam berita acara hasil akhir Verifikasi Administrasi persyaratan calon bakal calon anggota DPD.
(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan pelaksanaan Verifikasi Administrasi persyaratan calon bakal calon anggota DPD.
(2) Pengawasan Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara memastikan:
a. KPU Provinsi melakukan Verifikasi Administrasi persyaratan calon bakal calon anggota DPD untuk meneliti:
1. pemenuhan persyaratan umur untuk memastikan bakal calon anggota DPD telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT Anggota DPD;
2. kegandaan pencalonan untuk memastikan bakal calon anggota DPD tidak mencalonkan diri pada lebih dari 1 (satu) lembaga perwakilan;
3. kebenaran dan keabsahan naskah asli dokumen digital persyaratan calon untuk memastikan data dan dokumen kelengkapan administrasi persyaratan calon bakal calon anggota DPD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
4. bakal calon anggota DPD tidak berstatus sebagai:
a) kepala daerah, wakil kepala daerah, Kepala Desa dan Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
b) pengurus partai politik yang dipastikan melalui sistem informasi partai politik;
atau c) Penyelenggara Pemilu, panitia pemilihan kecamatan, PPS, panitia pemilihan luar negeri, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, atau panitia pengawas Pemilu luar negeri;
b. KPU Provinsi menyatakan bakal calon anggota DPD tidak memenuhi syarat dalam hal berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi persyaratan calon, bakal calon anggota DPD tidak memenuhi persyaratan umur telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT Anggota DPD;
c. KPU Provinsi menyatakan bakal calon anggota DPD belum memenuhi persyaratan dalam hal berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi persyaratan calon, bakal calon anggota DPD:
1. mencalonkan diri pada lebih dari 1 (satu) lembaga perwakilan;
2. masih terdapat kesalahan terhadap kebenaran dan keabsahan data dan dokumen kelengkapan administrasi persyaratan calon bakal calon anggota DPD dan/atau belum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
dan/atau
3. masih berstatus sebagai:
a) kepala daerah, wakil kepala daerah, Kepala Desa dan Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
b) pengurus partai politik berdasarkan informasi yang didapatkan melalui sistem informasi partai politik; atau c) Penyelenggara Pemilu, panitia pemilihan
kecamatan, PPS, panitia pemilihan luar negeri, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, atau panitia pengawas Pemilu luar negeri;
d. KPU Provinsi membuka kesempatan bagi bakal calon anggota DPD melakukan perbaikan dalam hal berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi terdapat kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
e. KPU Provinsi menyusun berita acara hasil Verifikasi Administrasi; dan
f. mendapatkan berita acara hasil Verifikasi Administrasi persyaratan calon bakal calon anggota DPD dari KPU Provinsi.
Pasal 26
Ketentuan mengenai pengawasan terhadap pendaftaran bakal calon anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan penyerahan perbaikan persyaratan calon bakal calon anggota DPD.
Pasal 27
Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan terhadap Verifikasi Administrasi perbaikan persyaratan calon bakal calon anggota DPD dengan cara memastikan:
a. KPU Provinsi melakukan Verifikasi Administrasi perbaikan persyaratan calon bakal calon anggota DPD dengan meneliti:
1. kegandaan pencalonan untuk memastikan bakal calon anggota DPD tidak mencalonkan diri pada lebih dari 1 (satu) lembaga perwakilan;
2. kebenaran dan keabsahan naskah asli dokumen digital persyaratan calon untuk memastikan data dan dokumen kelengkapan administrasi persyaratan calon bakal calon anggota DPD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
3. bakal calon anggota DPD tidak berstatus sebagai:
a) kepala daerah, wakil kepala daerah, Kepala Desa dan Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
b) pengurus partai politik yang dipastikan melalui sistem informasi partai politik; atau c) Penyelenggara Pemilu, panitia pemilihan kecamatan, PPS, panitia pemilihan luar negeri, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, atau panitia pengawas Pemilu luar negeri;
b. KPU Provinsi menyatakan bakal calon anggota DPD tidak
memenuhi persyaratan dalam hal berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi perbaikan persyaratan calon, bakal calon anggota DPD:
1. mencalonkan diri pada lebih dari 1 (satu) lembaga perwakilan;
2. menyerahkan data dan/atau dokumen kelengkapan administrasi persyaratan calon bakal calon anggota DPD yang tidak benar, tidah sah, dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan; dan/atau
3. masih berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, panitia pemilihan kecamatan, PPS, panitia pemilihan luar negeri, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, atau panitia pengawas Pemilu luar negeri;
c. KPU Provinsi menyusun berita acara Verifikasi Administrasi perbaikan persyaratan calon bakal calon anggota DPD; dan
d. mendapatkan berita acara Verifikasi Administrasi perbaikan persyaratan calon bakal calon anggota DPD dari KPU Provinsi.
Pasal 28
(1) Dalam melakukan pengawasan Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Verifikasi Administrasi perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwewenang dalam hal terdapat keraguan terhadap kebenaran dan keabsahan:
a. data dan dokumen kelengkapan administrasi persyaratan calon bakal calon anggota DPD;
dan/atau
b. data dan dokumen perbaikan kelengkapan administrasi persyaratan calon bakal calon anggota DPD.
(2) Bawaslu Provinsi memastikan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara Verifikasi Administrasi persyaratan calon bakal calon anggota DPD dan/atau berita acara Verifikasi Administrasi perbaikan persyaratan calon bakal calon anggota DPD.
Pasal 29
(1) Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi menyusun hasil akhir Verifikasi Administrasi persyaratan calon bakal calon anggota DPD berdasarkan:
a. berita acara hasil Verifikasi Administrasi persyaratan calon; dan
b. berita acara hasil Verifikasi Administrasi perbaikan persyaratan calon.
(2) Hasil akhir Verifikasi Adminsitrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam berita acara hasil akhir Verifikasi Administrasi persyaratan calon bakal calon anggota DPD.
Pasal 30
Bawaslu dan Bawaslu Provinsi sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan penetapan DCS Anggota DPD dengan cara memastikan:
a. KPU MENETAPKAN DCS Anggota DPD untuk setiap daerah pemilihan provinsi dengan keputusan KPU yang berisi nama bakal calon anggota DPD yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan;
b. DCS Anggota DPD diumumkan sesuai dengan jadwal berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan pada:
1. paling sedikit pada 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik nasional oleh KPU;
2. paling sedikit 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik daerah oleh KPU Provinsi;
dan
3. laman dan media sosial KPU dan KPU Provinsi, untuk mendapat masukan dan/atau tanggapan masyarakat;
c. KPU dan KPU Provinsi sesuai dengan kewenangan masing-masing membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan/atau tanggapan masyarakat secara tertulis terhadap bakal calon Anggota DPD yang tercantum dalam DCS Anggota DPD yang disertai dengan bukti dan identitas diri;
d. KPU dan KPU Provinsi sesuai dengan kewenangan masing-masing menindaklanjuti masukan dan/atau tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf c dengan melakukan klarifikasi kepada bakal calon anggota DPD dan/atau instansi yang berwewenang untuk memastikan kebenaran masukan dan/atau tanggapan masyarakat tersebut; dan
e. masukan dan/atau tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf c ditindaklanjuti oleh KPU dan KPU Provinsi sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 31
(1) Dalam hal ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi bakal calon dan/atau calon anggota DPD, Bawaslu dan Bawaslu Provinsi sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan KPU dan KPU Provinsi berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik INDONESIA untuk menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(2) Dalam hal putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap yang menyatakan tidak terbukti adanya pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibacakan
setelah KPU MENETAPKAN DCT Anggota DPD, putusan tersebut tidak memengaruhi DCT Anggota DPD.
Pasal 32
BAB 4
Pengawasan Penetapan DCS Anggota DPD dan DCT Anggota DPD
Bawaslu dan Bawaslu Provinsi sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan penetapan DCS Anggota DPD dengan cara memastikan:
a. KPU MENETAPKAN DCS Anggota DPD untuk setiap daerah pemilihan provinsi dengan keputusan KPU yang berisi nama bakal calon anggota DPD yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan;
b. DCS Anggota DPD diumumkan sesuai dengan jadwal berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan pada:
1. paling sedikit pada 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik nasional oleh KPU;
2. paling sedikit 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik daerah oleh KPU Provinsi;
dan
3. laman dan media sosial KPU dan KPU Provinsi, untuk mendapat masukan dan/atau tanggapan masyarakat;
c. KPU dan KPU Provinsi sesuai dengan kewenangan masing-masing membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan/atau tanggapan masyarakat secara tertulis terhadap bakal calon Anggota DPD yang tercantum dalam DCS Anggota DPD yang disertai dengan bukti dan identitas diri;
d. KPU dan KPU Provinsi sesuai dengan kewenangan masing-masing menindaklanjuti masukan dan/atau tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf c dengan melakukan klarifikasi kepada bakal calon anggota DPD dan/atau instansi yang berwewenang untuk memastikan kebenaran masukan dan/atau tanggapan masyarakat tersebut; dan
e. masukan dan/atau tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf c ditindaklanjuti oleh KPU dan KPU Provinsi sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 31
(1) Dalam hal ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi bakal calon dan/atau calon anggota DPD, Bawaslu dan Bawaslu Provinsi sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan KPU dan KPU Provinsi berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik INDONESIA untuk menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(2) Dalam hal putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap yang menyatakan tidak terbukti adanya pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibacakan
setelah KPU MENETAPKAN DCT Anggota DPD, putusan tersebut tidak memengaruhi DCT Anggota DPD.
(1) Setiap pelaksanaan pengawasan tahapan pencalonan perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD dituangkan dalam formulir laporan hasil pengawasan sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
(2) Tindak lanjut hasil pengawasan pencalonan perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
(1) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melaporkan hasil pengawasan tahapan pencalonan perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD secara berjenjang.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan periodik; dan
b. laporan akhir.
(3) Laporan periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan laporan yang disampaikan secara berkala pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
(4) Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan laporan yang disampaikan setiap akhir tahun.
(5) Selain laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat
(2), Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan sewaktu-waktu secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan.
(1) Setiap pelaksanaan pengawasan tahapan pencalonan perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD dituangkan dalam formulir laporan hasil pengawasan sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
(2) Tindak lanjut hasil pengawasan pencalonan perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
(1) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melaporkan hasil pengawasan tahapan pencalonan perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD secara berjenjang.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan periodik; dan
b. laporan akhir.
(3) Laporan periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan laporan yang disampaikan secara berkala pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
(4) Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan laporan yang disampaikan setiap akhir tahun.
(5) Selain laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat
(2), Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan sewaktu-waktu secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan.
(1) Bawaslu melakukan supervisi dan pendampingan pengawasan tahapan pencalonan perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD kepada Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Supervisi dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 666), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2023
KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
RAHMAT BAGJA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ASEP N. MULYANA
Bawaslu dan Bawaslu Provinsi sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan penyerahan persyaratan dukungan minimal Pemilih dengan cara memastikan:
a. jadwal penyerahan persyaratan dukungan minimal Pemilih bagi bakal calon anggota DPD diumumkan oleh KPU dan/atau KPU Provinsi sesuai dengan kewenangan masing-masing, sebelum masa penyerahan dukungan minimal Pemilih dan dilakukan melalui laman dan media sosial KPU dan/atau KPU Provinsi yang memuat:
1. keputusan KPU tentang dukungan minimal Pemilih dan sebaran di setiap provinsi;
2. tempat penyerahan dukungan;
3. waktu penyerahan dukungan; dan
4. daftar dokumen yang diserahkan;
b. mendapatkan salinan dokumen persyaratan dukungan minimal Pemilih berupa:
1. surat penyerahan dukungan minimal Pemilih; dan
2. surat pernyataan yang ditandatangani oleh bakal calon anggota DPD dan dibubuhi meterai yang menyatakan:
a) memiliki dukungan minimal Pemilih dan sebaran di daerah pemilihan yang tercantum dalam rekapitulasi jumlah pendukung dan sebaran; dan b) data dan dokumen dukungan yang telah diinput dan diunggah melalui Silon benar dan lengkap sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
3. daftar pendukung bakal calon anggota DPD; dan
4. fotokopi KTP-el atau fotokopi KK pendukung;
c. setiap bakal calon anggota DPD memiliki perlakuan dan kesempatan yang adil dan setara dalam pengunggahan persyaratan dukungan minimal Pemilih ke dalam Silon dan/atau penyerahan persyaratan dukungan minimal Pemilih kepada KPU dan KPU Provinsi sesuai dengan kewenangan masing-masing;
d. penerimaan persyaratan dukungan minimal Pemilih dilakukan oleh KPU melalui KPU Provinsi dengan ketentuan:
1. penerimaan persyaratan dukungan minimal Pemilih dilakukan pada masa penyerahan persyaratan dukungan minimal Pemilih; dan
2. waktu penerimaan persyaratan dukungan minimal
Pemilih dilaksanakan pada:
a) pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat; dan b) pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 waktu setempat khusus untuk waktu penerimaan di hari terakhir;
e. KPU Provinsi tetap melanjutkan pemeriksaan penyerahan dukungan minimal Pemilih sampai dengan seluruh proses selesai apabila terdapat kondisi pemeriksaan penyerahan dukungan minimal Pemilih melewati waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf d angka 2 huruf b);
f. penyerahan persyaratan dukungan minimal Pemilih dilakukan oleh bakal calon anggota DPD;
g. penyerahan persyaratan dukungan minimal Pemilih diwakili oleh Petugas Penghubung dalam hal bakal calon anggota DPD tidak dapat hadir dengan menyertakan surat kuasa;
h. pelayanan dan penerimaan dilakukan oleh KPU Provinsi terhadap bakal calon anggota DPD yang telah mengunggah data dan dokumen persyaratan dukungan minimal Pemilih;
i. pemeriksaan terhadap dokumen persyaratan dukungan minimal Pemilih yang diserahkan bakal calon anggota DPD yang dilakukan oleh KPU Provinsi meliputi:
1. waktu penyerahan dokumen persyaratan dukungan minimal Pemilih sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf d;
2. kelengkapan naskah asli bentuk fisik dokumen persyaratan dukungan minimal Pemilih;
3. surat penyerahan persyaratan dukungan minimal Pemilih yang terdiri atas:
a) kesesuaian nama dan nomor induk kependudukan pada isian profil bakal calon anggota DPD pada Silon;
b) surat penyerahan ditandatangani oleh bakal calon anggota DPD; dan c) kesesuaian dengan dokumen persyaratan dukungan minimal Pemilih yang diunggah di Silon; dan
4. surat pernyataan persyaratan dukungan minimal Pemilih yang terdiri atas:
a) kesesuaian dengan format surat pernyataan yang dihasilkan dari Silon;
b) surat pernyataan ditandatangani bakal calon anggota DPD dan dibubuhi meterai;
c) kesesuaian dengan dokumen persyaratan dukungan minimal Pemilih yang diunggah di Silon; dan d) rekapitulasi jumlah dukungan dan sebaran lengkap dan sesuai dengan data yang diinput dan dokumen yang diunggah di Silon;
j. proses pemeriksaan persyaratan dukungan minimal Pemilih tetap dilanjutkan oleh KPU Provinsi sampai dengan seluruh proses diselesaikan apabila terdapat kondisi pemeriksaan persyaratan dukungan minimal
Pemilih melewati waktu penerimaan pada Hari terakhir;
k. status penyerahan persyaratan dukungan minimal Pemilih dinyatakan diterima jika memenuhi kriteria:
1. data dan dokumen persyaratan dukungan minimal Pemilih naskah asli bentuk digital dan naskah asli bentuk fisik yang telah diserahkan bakal calon anggota DPD lengkap dan berkesesuaian; dan
2. memenuhi syarat jumlah minimal dukungan Pemilih dan sebaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c;
l. KPU Provinsi memberikan tanda terima dan berita acara penerimaan lengkap kepada bakal calon anggota DPD atau Petugas Penghubung terhadap status penyerahan persyaratan dukungan minimal Pemilih yang dinyatakan diterima sebagaimana dimaksud dalam huruf k;
m. KPU Provinsi memberikan tanda pengembalian dan kesempatan kepada bakal calon anggota DPD atau Petugas Penghubung untuk melakukan dan menyerahkan perbaikan terhadap persyaratan dukungan minimal Pemilih yang telah diserahkan jika:
1. data dan dokumen persyaratan dukungan minimal Pemilih naskah asli bentuk digital dan naskah asli bentuk fisik yang telah diserahkan bakal calon anggota DPD atau Petugas Penghubung tidak lengkap dan/atau tidak berkesesuaian; dan/atau
2. syarat jumlah minimal dukungan Pemilih dan sebaran tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c;
n. perbaikan persyaratan dukungan minimal Pemilih bakal calon anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam huruf m diserahkan dalam jangka waktu penyerahan dukungan minimal Pemilih;
o. KPU Provinsi melakukan pelayanan dan pemeriksaan terhadap perbaikan persyaratan dukungan minimal Pemilih bakal calon anggota DPD selama masa penyerahan persyaratan dukungan minimal Pemilih;
p. KPU Provinsi memberikan tanda pengembalian persyaratan dukungan minimal Pemilih apabila perbaikan persyaratan dukungan minimal Pemilih yang dilakukan dan diserahkan oleh bakal calon anggota DPD atau Petugas Penghubung:
1. melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf n; dan
2. tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam huruf k; dan
q. mendapatkan
berita acara rekapitulasi penyerahan dukungan minimal Pemilih yang disusun dan ditetapkan oleh KPU Provinsi.
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a dengan cara memastikan:
a. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan Verifikasi Administrasi terhadap persyaratan dukungan minimal Pemilih yang diserahkan bakal calon anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 untuk meneliti:
1. pemenuhan syarat Pemilih pendukung berupa:
a) umur;
b) pekerjaan; dan
2. kegandaan dukungan;
b. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pencoretan terhadap Pemilih pendukung dan menyatakan Pemilih pendukung belum memenuhi syarat dalam hal:
1. pendukung tidak memenuhi persyaratan sebagai Pemilih;
2. daftar dukungan tidak dibubuhi tanda tangan, cap jempol jari tangan, atau cap jari lainnya pendukung;
3. data pendukung tidak tercantum di dalam daftar Pemilih tetap pada Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir, data pemilih berkelanjutan, dan/atau data penduduk potensial Pemilih Pemilu;
4. alamat pendukung tidak sesuai dengan daerah pemilihan bakal calon anggota DPD; dan/atau
5. pendukung berstatus prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, aparatur sipil negara, Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa, Perangkat Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
c. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pencoretan terhadap Pemilih pendukung dan menyatakan Pemilih pendukung belum memenuhi syarat dalam hal:
1. dukungan ganda identik pada 1 (satu) bakal calon anggota DPD;
2. dukungan potensi ganda pada 1 (satu) bakal calon anggota DPD; dan
3. dukungan potensi ganda antarbakal calon anggota DPD, berdasarkan kesamaan nama, nomor induk kependudukan, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir,
pekerjaan, dan/atau alamat lengkap;
d. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menyampaikan daftar dukungan yang belum memenuhi syarat kepada bakal calon anggota DPD atau Petugas Penghubung dan melakukan klarifikasi terhadap:
1. pendukung yang belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam huruf b; dan
2. pendukung yang identik ganda atau potensi ganda sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dengan cara mendatangkan langsung pendukung ke kantor atau menggunakan teknologi informasi berupa panggilan video, melalui konferensi video dalam waktu seketika, atau rekaman video sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
e. dukungan hanya dihitung 1 (satu) dan dukungan ganda kelebihannya dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam hal kegandaan dukungan dan bakal calon anggota DPD tidak menindaklanjuti proses klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan
f. mendapatkan salinan berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi dari KPU Provinsi.
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan pelaksanaan Verifikasi Faktual kesatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dengan cara memastikan:
a. KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual terhadap sampel dan cuplikan sampel yang telah ditentukan berdasarkan rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi atau rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi perbaikan untuk setiap wilayah kabupaten/kota;
b. KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual dengan cara:
1. menemui pendukung di tempat tinggalnya atau tempat lain;
2. meminta bakal calon anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung untuk mengumpulkan pendukung di kantor PPS atau tempat lain yang disepakati;
3. menggunakan sarana teknologi informasi berupa panggilan video atau melalui konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung dalam hal pendukung tidak dapat ditemui di tempat tinggalnya atau tempat lain atau tidak dapat dikumpulkan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2; atau
4. memeriksa rekaman video pendukung yang diserahkan oleh bakal calon anggota DPD atau
Petugas Penghubung Dalam hal Verifikasi Faktual tidak dapat dilakukan melalui panggilan video atau konferensi video sebagaimana dimaksud pada angka 3, untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan pemenuhan persyaratan dukungan minimal Pemilih dalam daftar dukungan yang telah dibubuhi tanda tangan, cap jempol jari tangan, atau cap jari lainnya pendukung beserta dengan fotokopi KTP-el atau fotokopi KK;
c. KPU Kabupaten/Kota menyatakan persyaratan dukungan minimal Pemilih bakal calon anggota DPD memenuhi persyaratan dalam hal:
1. nama dan alamat pendukung sesuai dengan fotokopi KTP-el atau fotokopi KK pendukung dan berdasarkan hasil pencocokan kebenaran dan keabsahan dukungan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya menyatakan secara benar memberikan dukungan kepada bakal calon anggota DPD; dan
2. bagi pendukung yang meninggal dunia, dukungan diberikan mulai pada masa penyerahan persyaratan dukungan minimal Pemilih;
d. KPU Kabupaten/Kota menyatakan persyaratan dukungan minimal Pemilih bakal calon anggota DPD tidak memenuhi persyaratan dalam hal:
1. nama dan alamat pendukung tidak sesuai dengan fotokopi KTP-el atau fotokopi KK pendukung;
2. pendukung menyatakan tidak memberikan dukungan kepada calon anggota DPD yang bersangkutan; dan/atau
3. bagi pendukung yang meninggal dunia, dukungan diberikan sebelum masa penyerahan persyaratan dukungan minimal Pemilih;
e. KPU Kabupaten/Kota meminta anggota keluarga pendukung atau masyarakat setempat menjadi saksi untuk meneliti kebenaran dan keabsahan pendukung yang:
1. menyatakan tidak memberikan dukungan kepada bakal calon anggota DPD;
2. meninggal dunia; dan
3. tidak dapat ditemui; dan
f. KPU Kabupaten/Kota menyusun rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual kesatu.
(2) Jika dalam pelaksanaan pengawasan Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota menemukan:
a. keraguan dalam pelaksanaan Verifikasi Faktual melalui sarana teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3, KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi ulang terhadap:
1. KTP-el pendukung untuk melihat kesesuaian foto dengan wajah pendukung pada saat pelaksanaan Verifikasi Faktual dengan menggunakan panggilan video, melalui konferensi video dalam waktu seketika, atau rekaman video; atau
2. keabsahan KK dengan memastikan keabsahan dokumen tersebut kepada instansi yang berwenang; dan
b. pendukung yang tidak dapat ditemui sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e, Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota memberikan catatan.
Bawaslu dan Bawaslu Provinsi sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap rekapitulasi hasil akhir Verifikasi Faktual kedua dengan cara memastikan:
a. KPU Provinsi melakukan rapat pleno terbuka untuk melakukan rekapitulasi hasil akhir Verifikasi Faktual kedua dengan cara:
1. menjumlahkan sampel dukungan pemilih yang dinyatakan memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat hasil Verifikasi Faktual kesatu dan hasil Verifikasi Faktual kedua dari seluruh daerah kabupaten/kota di daerah pemilihan provinsi untuk setiap bakal calon anggota DPD;
2. menjumlahkan hasil proyeksi sampel dukungan pemilih yang dinyatakan memenuhi syarat hasil Verifikasi Faktual kesatu dan hasil Verifikasi Faktual kedua dari seluruh daerah kabupaten/kota di daerah pemilihan provinsi untuk setiap bakal calon anggota DPD; dan
3. menjumlahkan hasil proyeksi sampel dukungan pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat hasil Verifikasi Faktual kesatu dan hasil Verifikasi Faktual kedua dari seluruh daerah kabupaten/kota di daerah pemilihan provinsi untuk setiap bakal calon anggota DPD;
b. KPU Provinsi menyatakan bakal calon anggota DPD memenuhi syarat minimal dukungan dan minimal sebaran jika:
1. hasil penjumlahan proyeksi sampel yang dinyatakan memenuhi syarat dari seluruh kabupaten/kota sama dengan atau lebih dari jumlah dukungan minimal Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c; dan
2. sebaran dukungan memenuhi syarat minimal sebaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) huruf d;
c. KPU Provinsi menyatakan bakal calon anggota DPD tidak
memenuhi syarat minimal dukungan dan minimal sebaran jika:
1. hasil penjumlahan proyeksi sampel yang dinyatakan memenuhi syarat dari seluruh kabupaten/kota kurang dari jumlah dukungan minimal Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c; dan
2. sebaran dukungan tidak memenuhi syarat minimal sebaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) huruf d;
d. KPU Provinsi menyusun berita acara rekapitulasi hasil akhir Verifikasi Faktual kedua beserta lampirannya;
e. mendapatkan berita acara rekapitulasi hasil akhir Verifikasi Faktual kedua beserta lampirannya dari KPU Provinsi; dan
f. KPU menggunakan berita acara beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan huruf e sebagai dasar MENETAPKAN keputusan mengenai bakal calon anggota DPD yang dinyatakan memenuhi persyaratan dukungan minimal Pemilih dan minimal sebaran dalam pencalonan Pemilu anggota DPD.
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan pelaksanaan Verifikasi Faktual kesatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dengan cara memastikan:
a. KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual terhadap sampel dan cuplikan sampel yang telah ditentukan berdasarkan rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi atau rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi perbaikan untuk setiap wilayah kabupaten/kota;
b. KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual dengan cara:
1. menemui pendukung di tempat tinggalnya atau tempat lain;
2. meminta bakal calon anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung untuk mengumpulkan pendukung di kantor PPS atau tempat lain yang disepakati;
3. menggunakan sarana teknologi informasi berupa panggilan video atau melalui konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung dalam hal pendukung tidak dapat ditemui di tempat tinggalnya atau tempat lain atau tidak dapat dikumpulkan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2; atau
4. memeriksa rekaman video pendukung yang diserahkan oleh bakal calon anggota DPD atau
Petugas Penghubung Dalam hal Verifikasi Faktual tidak dapat dilakukan melalui panggilan video atau konferensi video sebagaimana dimaksud pada angka 3, untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan pemenuhan persyaratan dukungan minimal Pemilih dalam daftar dukungan yang telah dibubuhi tanda tangan, cap jempol jari tangan, atau cap jari lainnya pendukung beserta dengan fotokopi KTP-el atau fotokopi KK;
c. KPU Kabupaten/Kota menyatakan persyaratan dukungan minimal Pemilih bakal calon anggota DPD memenuhi persyaratan dalam hal:
1. nama dan alamat pendukung sesuai dengan fotokopi KTP-el atau fotokopi KK pendukung dan berdasarkan hasil pencocokan kebenaran dan keabsahan dukungan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya menyatakan secara benar memberikan dukungan kepada bakal calon anggota DPD; dan
2. bagi pendukung yang meninggal dunia, dukungan diberikan mulai pada masa penyerahan persyaratan dukungan minimal Pemilih;
d. KPU Kabupaten/Kota menyatakan persyaratan dukungan minimal Pemilih bakal calon anggota DPD tidak memenuhi persyaratan dalam hal:
1. nama dan alamat pendukung tidak sesuai dengan fotokopi KTP-el atau fotokopi KK pendukung;
2. pendukung menyatakan tidak memberikan dukungan kepada calon anggota DPD yang bersangkutan; dan/atau
3. bagi pendukung yang meninggal dunia, dukungan diberikan sebelum masa penyerahan persyaratan dukungan minimal Pemilih;
e. KPU Kabupaten/Kota meminta anggota keluarga pendukung atau masyarakat setempat menjadi saksi untuk meneliti kebenaran dan keabsahan pendukung yang:
1. menyatakan tidak memberikan dukungan kepada bakal calon anggota DPD;
2. meninggal dunia; dan
3. tidak dapat ditemui; dan
f. KPU Kabupaten/Kota menyusun rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual kesatu.
(2) Jika dalam pelaksanaan pengawasan Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota menemukan:
a. keraguan dalam pelaksanaan Verifikasi Faktual melalui sarana teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3, KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi ulang terhadap:
1. KTP-el pendukung untuk melihat kesesuaian foto dengan wajah pendukung pada saat pelaksanaan Verifikasi Faktual dengan menggunakan panggilan video, melalui konferensi video dalam waktu seketika, atau rekaman video; atau
2. keabsahan KK dengan memastikan keabsahan dokumen tersebut kepada instansi yang berwenang; dan
b. pendukung yang tidak dapat ditemui sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e, Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota memberikan catatan.
Bawaslu dan Bawaslu Provinsi sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap rekapitulasi hasil akhir Verifikasi Faktual kedua dengan cara memastikan:
a. KPU Provinsi melakukan rapat pleno terbuka untuk melakukan rekapitulasi hasil akhir Verifikasi Faktual kedua dengan cara:
1. menjumlahkan sampel dukungan pemilih yang dinyatakan memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat hasil Verifikasi Faktual kesatu dan hasil Verifikasi Faktual kedua dari seluruh daerah kabupaten/kota di daerah pemilihan provinsi untuk setiap bakal calon anggota DPD;
2. menjumlahkan hasil proyeksi sampel dukungan pemilih yang dinyatakan memenuhi syarat hasil Verifikasi Faktual kesatu dan hasil Verifikasi Faktual kedua dari seluruh daerah kabupaten/kota di daerah pemilihan provinsi untuk setiap bakal calon anggota DPD; dan
3. menjumlahkan hasil proyeksi sampel dukungan pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat hasil Verifikasi Faktual kesatu dan hasil Verifikasi Faktual kedua dari seluruh daerah kabupaten/kota di daerah pemilihan provinsi untuk setiap bakal calon anggota DPD;
b. KPU Provinsi menyatakan bakal calon anggota DPD memenuhi syarat minimal dukungan dan minimal sebaran jika:
1. hasil penjumlahan proyeksi sampel yang dinyatakan memenuhi syarat dari seluruh kabupaten/kota sama dengan atau lebih dari jumlah dukungan minimal Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c; dan
2. sebaran dukungan memenuhi syarat minimal sebaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) huruf d;
c. KPU Provinsi menyatakan bakal calon anggota DPD tidak
memenuhi syarat minimal dukungan dan minimal sebaran jika:
1. hasil penjumlahan proyeksi sampel yang dinyatakan memenuhi syarat dari seluruh kabupaten/kota kurang dari jumlah dukungan minimal Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c; dan
2. sebaran dukungan tidak memenuhi syarat minimal sebaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) huruf d;
d. KPU Provinsi menyusun berita acara rekapitulasi hasil akhir Verifikasi Faktual kedua beserta lampirannya;
e. mendapatkan berita acara rekapitulasi hasil akhir Verifikasi Faktual kedua beserta lampirannya dari KPU Provinsi; dan
f. KPU menggunakan berita acara beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan huruf e sebagai dasar MENETAPKAN keputusan mengenai bakal calon anggota DPD yang dinyatakan memenuhi persyaratan dukungan minimal Pemilih dan minimal sebaran dalam pencalonan Pemilu anggota DPD.
Bawaslu dan Bawaslu Provinsi sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pendaftaran bakal calon anggota DPD dengan cara memastikan:
a. KPU dan KPU Provinsi sesuai dengan kewenangan masing-masing mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota DPD pada masa pendaftaran dan dilakukan melalui laman dan media sosial KPU dan KPU Provinsi dengan memuat informasi:
1. dokumen kelengkapan administrasi pendaftaran yang harus diserahkan oleh bakal calon anggota DPD; dan
2. waktu dan tempat pendaftaran bakal calon anggota DPD;
b. KPU melalui KPU Provinsi melaksanakan pendaftaran mulai:
1. pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat; dan
2. pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 waktu setempat, untuk pendaftaran di hari terakhir;
c. KPU melalui KPU Provinsi menerima pendaftaran bakal calon anggota DPD yang telah ditetapkan memenuhi persyaratan dukungan minimal Pemilih dan sebaran dengan ketentuan sebagai berikut:
1. bakal calon anggota DPD hadir untuk mendaftarkan diri kepada KPU Provinsi;
2. dalam hal bakal calon anggota DPD tidak dapat hadir untuk mendaftarkan diri, bakal calon anggota DPD mewakilkan pendaftaran bakal calon anggota DPD kepada Petugas Penghubung dengan dilengkapi surat kuasa dari bakal calon anggota DPD kepada Petugas Penghubung;
3. bakal calon anggota DPD tidak dapat hadir untuk mendaftarkan diri karena alasan tertentu dan yang bersangkutan bertempat tinggal di luar negeri, bakal calon anggota DPD mewakilkan pendaftaran bakal calon anggota DPD kepada Petugas Penghubung dengan dilengkapi:
a) surat kuasa dari bakal calon anggota DPD kepada Petugas Penghubung; dan b) surat keterangan dari Perwakilan Negara Republik INDONESIA setempat;
d. KPU Provinsi menerima pendaftaran setelah bakal calon anggota DPD mengirimkan data dan dokumen kelengkapan administrasi melalui Silon;
e. setiap bakal calon anggota DPD memiliki perlakuan dan kesempatan yang adil dan setara dalam penerimaan pendaftaran bakal calon anggota DPD oleh KPU Provinsi;
f. KPU Provinsi menerima data dan dokumen kelengkapan administrasi persyaratan calon bakal calon anggota DPD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-
undangan;
g. mendapatkan
dokumen kelengkapan administrasi persyaratan calon bakal calon anggota DPD dari KPU Provinsi berupa:
1. data dan profil bakal calon anggota DPD;
2. surat pendaftaran yang ditandatangani oleh bakal calon anggota DPD; dan
3. data dan dokumen kelengkapan administrasi persyaratan calon sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
h. KPU Provinsi memeriksa data dan dokumen kelengkapan administrasi persyaratan calon bakal calon anggota DPD untuk memastikan:
1. waktu pendaftaran dilakukan sesuai dengan yang telah ditentukan;
2. pemenuhan persyaratan minimal dukungan Pemilih dan sebaran bakal calon anggota DPD;
3. kelengkapan naskah asli bentuk fisik data dan dokumen kelengkapan administrasi persyaratan calon bakal calon anggota DPD;
4. surat pendaftaran bakal calon anggota DPD ditandatangani oleh bakal calon anggota DPD dan dibubuhi meterai;
5. data dan dokumen kelengkapan administrasi persyaratan calon bakal calon anggota DPD dihasilkan dari Silon; dan
6. kesesuaian data dan dokumen kelengkapan administrasi persyaratan calon bakal calon anggota DPD yang diunggah ke Silon;
i. KPU Provinsi tetap melanjutkan pemeriksaan data dan dokumen kelengkapan administrasi persyaratan calon bakal calon anggota DPD sampai dengan seluruh proses selesai apabila terdapat kondisi pemeriksaan penyerahan dukungan minimal Pemilih melewati waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2;
j. KPU Provinsi MENETAPKAN status pendaftaran bakal calon anggota DPD setelah pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan huruf h dengan ketentuan sebagai berikut:
1. status pendaftaran bakal calon anggota DPD dinyatakan diterima jika:
a) bakal calon anggota DPD memenuhi persyaratan dukungan minimal Pemilih dan sebaran; dan b) data dan dokumen kelengkapan administrasi persyaratan calon bakal calon anggota DPD yang diserahkan dalam bentuk digital dan naskah asli fisik dinyatakan lengkap dan berkesesuaian; atau
2. status pendaftaran bakal calon anggota DPD dinyatakan dikembalikan jika:
a) bakal calon anggota DPD tidak memenuhi persyaratan dukungan minimal Pemilih dan sebaran; dan/atau b) data dan dokumen kelengkapan administrasi
persyaratan calon bakal calon anggota DPD yang diserahkan dalam bentuk digital dan naskah asli fisik dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak berkesesuaian;
k. KPU Provinsi memberikan:
1. tanda terima sebagai bukti penerimaan pendaftaran;
dan
2. berita acara penerimaan pendaftaran, kepada bakal calon anggota DPD atau Petugas Penghubung dalam hal status pendaftaran dinyatakan diterima sebagaimana dimaksud dalam huruf j angka 1;
l. KPU Provinsi memberikan tanda pengembalian kepada bakal calon anggota DPD atau Petugas Penghubung dalam hal status pendaftaran dinyatakan dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam huruf j angka 2;
m. KPU Provinsi menerima dan memproses perbaikan data dan dokumen kelengkapan administrasi persyaratan calon bakal calon anggota DPD selama masa pendaftaran dalam hal status pendaftaran dinyatakan dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam huruf j angka 2;
n. KPU Provinsi menyusun berita acara rekapitulasi penerimaan pendaftaran bakal calon anggota DPD setelah masa pendaftaran; dan
o. mendapatkan berita acara rekapitulasi penerimaan pendaftaran bakal calon anggota DPD dari KPU Provinsi.
(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan pelaksanaan Verifikasi Administrasi persyaratan calon bakal calon anggota DPD.
(2) Pengawasan Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara memastikan:
a. KPU Provinsi melakukan Verifikasi Administrasi persyaratan calon bakal calon anggota DPD untuk meneliti:
1. pemenuhan persyaratan umur untuk memastikan bakal calon anggota DPD telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT Anggota DPD;
2. kegandaan pencalonan untuk memastikan bakal calon anggota DPD tidak mencalonkan diri pada lebih dari 1 (satu) lembaga perwakilan;
3. kebenaran dan keabsahan naskah asli dokumen digital persyaratan calon untuk memastikan data dan dokumen kelengkapan administrasi persyaratan calon bakal calon anggota DPD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
4. bakal calon anggota DPD tidak berstatus sebagai:
a) kepala daerah, wakil kepala daerah, Kepala Desa dan Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
b) pengurus partai politik yang dipastikan melalui sistem informasi partai politik;
atau c) Penyelenggara Pemilu, panitia pemilihan kecamatan, PPS, panitia pemilihan luar negeri, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, atau panitia pengawas Pemilu luar negeri;
b. KPU Provinsi menyatakan bakal calon anggota DPD tidak memenuhi syarat dalam hal berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi persyaratan calon, bakal calon anggota DPD tidak memenuhi persyaratan umur telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT Anggota DPD;
c. KPU Provinsi menyatakan bakal calon anggota DPD belum memenuhi persyaratan dalam hal berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi persyaratan calon, bakal calon anggota DPD:
1. mencalonkan diri pada lebih dari 1 (satu) lembaga perwakilan;
2. masih terdapat kesalahan terhadap kebenaran dan keabsahan data dan dokumen kelengkapan administrasi persyaratan calon bakal calon anggota DPD dan/atau belum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
dan/atau
3. masih berstatus sebagai:
a) kepala daerah, wakil kepala daerah, Kepala Desa dan Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
b) pengurus partai politik berdasarkan informasi yang didapatkan melalui sistem informasi partai politik; atau c) Penyelenggara Pemilu, panitia pemilihan
kecamatan, PPS, panitia pemilihan luar negeri, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, atau panitia pengawas Pemilu luar negeri;
d. KPU Provinsi membuka kesempatan bagi bakal calon anggota DPD melakukan perbaikan dalam hal berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi terdapat kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
e. KPU Provinsi menyusun berita acara hasil Verifikasi Administrasi; dan
f. mendapatkan berita acara hasil Verifikasi Administrasi persyaratan calon bakal calon anggota DPD dari KPU Provinsi.
Bawaslu dan Bawaslu Provinsi sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan penetapan DCT Anggota DPD dengan cara memastikan:
a. KPU MENETAPKAN DCT Anggota DPD yang berisi nama bakal calon anggota DPD yang telah dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan DCS Anggota DPD;
b. KPU dan KPU Provinsi sesuai dengan kewenangan masing-masing menyusun DCT Anggota DPD berdasarkan abjad dan dilengkapi pas foto diri terbaru dengan nomor urut calon anggota DPD yang dimulai dari angka 1 (satu) dan berakhir sesuai dengan jumlah calon anggota DPD di setiap provinsi;
c. KPU menyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak dicantumkan dalam DCT Anggota DPD jika:
1. calon sementara anggota DPD dinyatakan tidak memenuhi persyaratan calon berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat;
2. calon sementara perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD meninggal dunia;
3. calon sementara anggota DPD mengundurkan diri;
4. calon sementara anggota DPD terbukti melakukan perbuatan pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
5. calon sementara anggota DPD tidak menyerahkan keputusan pemberhentian dari:
a) pejabat yang berwenang yang menerangkan pengunduran diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
atau b) pimpinan partai politik berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik sebagai pengurus partai politik tingkat pusat sampai tingkat paling rendah, paling lambat 1 (satu) Hari sebelum penetapan DCT Anggota DPD;
d. KPU MENETAPKAN DCT Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan memperhatikan kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
e. KPU dan KPU Provinsi mengumumkan DCT Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf d melalui laman dan media sosial KPU dan KPU Provinsi;
f. KPU membatalkan nama calon tetap dalam DCT Anggota DPD jika:
1. meninggal dunia;
2. terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap melakukan pelanggaran larangan kampanye;
3. tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye sampai batas waktu yang ditentukan; dan
4. terbukti berdasarkan putusan Bawaslu melakukan pelanggaran administratif Pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif;
g. KPU menyusun berita acara pembatalan calon tetap anggota DPD dan MENETAPKAN perubahan keputusan penetapan DCT Anggota DPD; dan
h. perubahan DCT Anggota DPD dalam keputusan sebagaimana dimaksud dalam huruf g tidak mengubah susunan nomor urut calon dalam DCT Anggota DPD.
Bawaslu dan Bawaslu Provinsi sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan penetapan DCT Anggota DPD dengan cara memastikan:
a. KPU MENETAPKAN DCT Anggota DPD yang berisi nama bakal calon anggota DPD yang telah dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan DCS Anggota DPD;
b. KPU dan KPU Provinsi sesuai dengan kewenangan masing-masing menyusun DCT Anggota DPD berdasarkan abjad dan dilengkapi pas foto diri terbaru dengan nomor urut calon anggota DPD yang dimulai dari angka 1 (satu) dan berakhir sesuai dengan jumlah calon anggota DPD di setiap provinsi;
c. KPU menyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak dicantumkan dalam DCT Anggota DPD jika:
1. calon sementara anggota DPD dinyatakan tidak memenuhi persyaratan calon berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat;
2. calon sementara perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD meninggal dunia;
3. calon sementara anggota DPD mengundurkan diri;
4. calon sementara anggota DPD terbukti melakukan perbuatan pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
5. calon sementara anggota DPD tidak menyerahkan keputusan pemberhentian dari:
a) pejabat yang berwenang yang menerangkan pengunduran diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
atau b) pimpinan partai politik berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik sebagai pengurus partai politik tingkat pusat sampai tingkat paling rendah, paling lambat 1 (satu) Hari sebelum penetapan DCT Anggota DPD;
d. KPU MENETAPKAN DCT Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan memperhatikan kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
e. KPU dan KPU Provinsi mengumumkan DCT Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf d melalui laman dan media sosial KPU dan KPU Provinsi;
f. KPU membatalkan nama calon tetap dalam DCT Anggota DPD jika:
1. meninggal dunia;
2. terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap melakukan pelanggaran larangan kampanye;
3. tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye sampai batas waktu yang ditentukan; dan
4. terbukti berdasarkan putusan Bawaslu melakukan pelanggaran administratif Pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif;
g. KPU menyusun berita acara pembatalan calon tetap anggota DPD dan MENETAPKAN perubahan keputusan penetapan DCT Anggota DPD; dan
h. perubahan DCT Anggota DPD dalam keputusan sebagaimana dimaksud dalam huruf g tidak mengubah susunan nomor urut calon dalam DCT Anggota DPD.