Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi menyusun hasil akhir Verifikasi Administrasi persyaratan calon bakal calon anggota DPD berdasarkan: a. berita acara hasil Verifikasi Administrasi persyaratan calon; dan b. berita acara hasil Verifikasi Administrasi perbaikan persyaratan calon. (2) Hasil akhir Verifikasi Adminsitrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam berita acara hasil akhir Verifikasi Administrasi persyaratan calon bakal calon anggota DPD.
Koreksi Anda