Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pencalonan perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama dengan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
Koreksi Anda
