Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap: a. persyaratan dukungan minimal Pemilih; dan b. pendaftaran persyaratan calon. (2) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap: a. penggunaan Silon dalam pencalonan perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD; dan b. masukan dan tanggapan masyarakat mulai dari DCS Anggota DPD diumumkan oleh KPU sampai dengan sebelum penetapan DCT Anggota DPD. (3) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota mendapatkan akses Silon dari KPU dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda