Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan verifikasi persyaratan dukungan minimal Pemilih oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Verifikasi Administrasi; dan b. Verifikasi Faktual.
Koreksi Anda