Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Teks Saat Ini
Bawaslu dan Bawaslu Provinsi sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap persiapan pendaftaran bakal calon anggota DPD dengan cara memastikan:
a. KPU dan KPU Provinsi sesuai dengan kewenangan masing-masing mengumumkan masa persiapan pendaftaran bakal calon anggota DPD sebelum masa pendaftaran dan dilakukan melalui laman dan media sosial KPU dan KPU Provinsi dengan memuat informasi:
1. keputusan KPU tentang bakal calon anggota DPD yang memenuhi syarat dukungan minimal Pemilih dan sebaran;
2. daftar data dan dokumen persyaratan calon yang perlu diinput dan diunggah ke dalam Silon; dan
3. waktu persiapan pendaftaran;
b. penginputan data dan dokumen kelengkapan administrasi persyaratan calon bakal calon anggota DPD ke dalam Silon dilakukan oleh bakal calon anggota DPD yang telah ditetapkan KPU memenuhi persyaratan dukungan minimal Pemilih dan minimal sebaran dalam pencalonan Pemilu anggota DPD; dan
c. setiap bakal calon anggota DPD memiliki perlakuan dan kesempatan yang adil dan setara dalam penginputan data dan dokumen kelengkapan administrasi persyaratan calon bakal calon anggota DPD ke dalam Silon.
Koreksi Anda
