Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b meliputi tahapan: a. persiapan dan pelaksanaan pendaftaran persyaratan calon; b. Verifikasi Administrasi terhadap persyaratan calon dan dokumen kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPD; c. penetapan DCS Anggota DPD; dan d. penetapan DCT Anggota DPD.
Koreksi Anda