Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f terdapat Pemilih pendukung yang tidak memenuhi syarat sehingga menyebabkan status dan/atau sebaran bakal calon anggota DPD belum memenuhi persyaratan dukungan minimal Pemilih, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota memberikan kesempatan bakal calon anggota DPD melakukan dan menyerahkan perbaikan persyaratan dukungan minimal Pemilih. (2) Perbaikan persyaratan dukungan minimal Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan: a. perbaikan persyaratan dukungan minimal Pemilih perbaikan kesatu; dan b. perbaikan persyaratan dukungan minimal Pemilih perbaikan kedua.
Koreksi Anda