Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bawaslu dan Bawaslu Provinsi sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap rekapitulasi hasil akhir Verifikasi Faktual kedua dengan cara memastikan: a. KPU Provinsi melakukan rapat pleno terbuka untuk melakukan rekapitulasi hasil akhir Verifikasi Faktual kedua dengan cara: 1. menjumlahkan sampel dukungan pemilih yang dinyatakan memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat hasil Verifikasi Faktual kesatu dan hasil Verifikasi Faktual kedua dari seluruh daerah kabupaten/kota di daerah pemilihan provinsi untuk setiap bakal calon anggota DPD; 2. menjumlahkan hasil proyeksi sampel dukungan pemilih yang dinyatakan memenuhi syarat hasil Verifikasi Faktual kesatu dan hasil Verifikasi Faktual kedua dari seluruh daerah kabupaten/kota di daerah pemilihan provinsi untuk setiap bakal calon anggota DPD; dan 3. menjumlahkan hasil proyeksi sampel dukungan pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat hasil Verifikasi Faktual kesatu dan hasil Verifikasi Faktual kedua dari seluruh daerah kabupaten/kota di daerah pemilihan provinsi untuk setiap bakal calon anggota DPD; b. KPU Provinsi menyatakan bakal calon anggota DPD memenuhi syarat minimal dukungan dan minimal sebaran jika: 1. hasil penjumlahan proyeksi sampel yang dinyatakan memenuhi syarat dari seluruh kabupaten/kota sama dengan atau lebih dari jumlah dukungan minimal Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c; dan 2. sebaran dukungan memenuhi syarat minimal sebaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d; c. KPU Provinsi menyatakan bakal calon anggota DPD tidak memenuhi syarat minimal dukungan dan minimal sebaran jika: 1. hasil penjumlahan proyeksi sampel yang dinyatakan memenuhi syarat dari seluruh kabupaten/kota kurang dari jumlah dukungan minimal Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c; dan 2. sebaran dukungan tidak memenuhi syarat minimal sebaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d; d. KPU Provinsi menyusun berita acara rekapitulasi hasil akhir Verifikasi Faktual kedua beserta lampirannya; e. mendapatkan berita acara rekapitulasi hasil akhir Verifikasi Faktual kedua beserta lampirannya dari KPU Provinsi; dan f. KPU menggunakan berita acara beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan huruf e sebagai dasar MENETAPKAN keputusan mengenai bakal calon anggota DPD yang dinyatakan memenuhi persyaratan dukungan minimal Pemilih dan minimal sebaran dalam pencalonan Pemilu anggota DPD.
Koreksi Anda