Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Teks Saat Ini
Bawaslu dan Bawaslu Provinsi sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan penyerahan persyaratan dukungan minimal Pemilih dengan cara memastikan:
a. jadwal penyerahan persyaratan dukungan minimal Pemilih bagi bakal calon anggota DPD diumumkan oleh KPU dan/atau KPU Provinsi sesuai dengan kewenangan masing-masing, sebelum masa penyerahan dukungan minimal Pemilih dan dilakukan melalui laman dan media sosial KPU dan/atau KPU Provinsi yang memuat:
1. keputusan KPU tentang dukungan minimal Pemilih dan sebaran di setiap provinsi;
2. tempat penyerahan dukungan;
3. waktu penyerahan dukungan; dan
4. daftar dokumen yang diserahkan;
b. mendapatkan salinan dokumen persyaratan dukungan minimal Pemilih berupa:
1. surat penyerahan dukungan minimal Pemilih; dan
2. surat pernyataan yang ditandatangani oleh bakal calon anggota DPD dan dibubuhi meterai yang menyatakan:
a) memiliki dukungan minimal Pemilih dan sebaran di daerah pemilihan yang tercantum dalam rekapitulasi jumlah pendukung dan sebaran; dan b) data dan dokumen dukungan yang telah diinput dan diunggah melalui Silon benar dan lengkap sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
3. daftar pendukung bakal calon anggota DPD; dan
4. fotokopi KTP-el atau fotokopi KK pendukung;
c. setiap bakal calon anggota DPD memiliki perlakuan dan kesempatan yang adil dan setara dalam pengunggahan persyaratan dukungan minimal Pemilih ke dalam Silon dan/atau penyerahan persyaratan dukungan minimal Pemilih kepada KPU dan KPU Provinsi sesuai dengan kewenangan masing-masing;
d. penerimaan persyaratan dukungan minimal Pemilih dilakukan oleh KPU melalui KPU Provinsi dengan ketentuan:
1. penerimaan persyaratan dukungan minimal Pemilih dilakukan pada masa penyerahan persyaratan dukungan minimal Pemilih; dan
2. waktu penerimaan persyaratan dukungan minimal
Pemilih dilaksanakan pada:
a) pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat; dan b) pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 waktu setempat khusus untuk waktu penerimaan di hari terakhir;
e. KPU Provinsi tetap melanjutkan pemeriksaan penyerahan dukungan minimal Pemilih sampai dengan seluruh proses selesai apabila terdapat kondisi pemeriksaan penyerahan dukungan minimal Pemilih melewati waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf d angka 2 huruf b);
f. penyerahan persyaratan dukungan minimal Pemilih dilakukan oleh bakal calon anggota DPD;
g. penyerahan persyaratan dukungan minimal Pemilih diwakili oleh Petugas Penghubung dalam hal bakal calon anggota DPD tidak dapat hadir dengan menyertakan surat kuasa;
h. pelayanan dan penerimaan dilakukan oleh KPU Provinsi terhadap bakal calon anggota DPD yang telah mengunggah data dan dokumen persyaratan dukungan minimal Pemilih;
i. pemeriksaan terhadap dokumen persyaratan dukungan minimal Pemilih yang diserahkan bakal calon anggota DPD yang dilakukan oleh KPU Provinsi meliputi:
1. waktu penyerahan dokumen persyaratan dukungan minimal Pemilih sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf d;
2. kelengkapan naskah asli bentuk fisik dokumen persyaratan dukungan minimal Pemilih;
3. surat penyerahan persyaratan dukungan minimal Pemilih yang terdiri atas:
a) kesesuaian nama dan nomor induk kependudukan pada isian profil bakal calon anggota DPD pada Silon;
b) surat penyerahan ditandatangani oleh bakal calon anggota DPD; dan c) kesesuaian dengan dokumen persyaratan dukungan minimal Pemilih yang diunggah di Silon; dan
4. surat pernyataan persyaratan dukungan minimal Pemilih yang terdiri atas:
a) kesesuaian dengan format surat pernyataan yang dihasilkan dari Silon;
b) surat pernyataan ditandatangani bakal calon anggota DPD dan dibubuhi meterai;
c) kesesuaian dengan dokumen persyaratan dukungan minimal Pemilih yang diunggah di Silon; dan d) rekapitulasi jumlah dukungan dan sebaran lengkap dan sesuai dengan data yang diinput dan dokumen yang diunggah di Silon;
j. proses pemeriksaan persyaratan dukungan minimal Pemilih tetap dilanjutkan oleh KPU Provinsi sampai dengan seluruh proses diselesaikan apabila terdapat kondisi pemeriksaan persyaratan dukungan minimal
Pemilih melewati waktu penerimaan pada Hari terakhir;
k. status penyerahan persyaratan dukungan minimal Pemilih dinyatakan diterima jika memenuhi kriteria:
1. data dan dokumen persyaratan dukungan minimal Pemilih naskah asli bentuk digital dan naskah asli bentuk fisik yang telah diserahkan bakal calon anggota DPD lengkap dan berkesesuaian; dan
2. memenuhi syarat jumlah minimal dukungan Pemilih dan sebaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c;
l. KPU Provinsi memberikan tanda terima dan berita acara penerimaan lengkap kepada bakal calon anggota DPD atau Petugas Penghubung terhadap status penyerahan persyaratan dukungan minimal Pemilih yang dinyatakan diterima sebagaimana dimaksud dalam huruf k;
m. KPU Provinsi memberikan tanda pengembalian dan kesempatan kepada bakal calon anggota DPD atau Petugas Penghubung untuk melakukan dan menyerahkan perbaikan terhadap persyaratan dukungan minimal Pemilih yang telah diserahkan jika:
1. data dan dokumen persyaratan dukungan minimal Pemilih naskah asli bentuk digital dan naskah asli bentuk fisik yang telah diserahkan bakal calon anggota DPD atau Petugas Penghubung tidak lengkap dan/atau tidak berkesesuaian; dan/atau
2. syarat jumlah minimal dukungan Pemilih dan sebaran tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c;
n. perbaikan persyaratan dukungan minimal Pemilih bakal calon anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam huruf m diserahkan dalam jangka waktu penyerahan dukungan minimal Pemilih;
o. KPU Provinsi melakukan pelayanan dan pemeriksaan terhadap perbaikan persyaratan dukungan minimal Pemilih bakal calon anggota DPD selama masa penyerahan persyaratan dukungan minimal Pemilih;
p. KPU Provinsi memberikan tanda pengembalian persyaratan dukungan minimal Pemilih apabila perbaikan persyaratan dukungan minimal Pemilih yang dilakukan dan diserahkan oleh bakal calon anggota DPD atau Petugas Penghubung:
1. melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf n; dan
2. tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam huruf k; dan
q. mendapatkan
berita acara rekapitulasi penyerahan dukungan minimal Pemilih yang disusun dan ditetapkan oleh KPU Provinsi.
Koreksi Anda
