Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi bakal calon dan/atau calon anggota DPD, Bawaslu dan Bawaslu Provinsi sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan KPU dan KPU Provinsi berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik INDONESIA untuk menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(2) Dalam hal putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap yang menyatakan tidak terbukti adanya pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibacakan
setelah KPU MENETAPKAN DCT Anggota DPD, putusan tersebut tidak memengaruhi DCT Anggota DPD.
Koreksi Anda
