Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan terhadap penyusunan rekapitulasi hasil verifikasi syarat dukungan minimal Pemilih berdasarkan:
a. berita acara hasil Verifikasi Faktual kesatu; dan
b. berita acara hasil Verifikasi Administrasi perbaikan kesatu.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan:
a. KPU Provinsi melakukan proyeksi terhadap hasil Verifikasi Faktual sebelum melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan dengan cara:
1. menghitung jumlah sampel yang dinyatakan memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat dari jumlah sampel yang dilakukan Verifikasi Faktual di setiap daerah kabupaten/kota untuk setiap bakal calon anggota DPD;
2. menentukan angka proyeksi yang diperoleh dari hasil jumlah dukungan dibagi dengan jumlah sampel di setiap daerah kabupaten/kota di daerah pemilihan provinsi yang bersangkutan untuk setiap bakal calon anggota DPD;
3. memproyeksikan jumlah sampel yang dinyatakan memenuhi syarat dikalikan dengan angka proyeksi; dan
4. menentukan proyeksi dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan cara jumlah dukungan dikurangi dengan hasil proyeksi sampel yang dinyatakan memenuhi syarat;
b. dukungan terhadap bakal calon anggota DPD dinyatakan memenuhi syarat jika hasil proyeksi sampel sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah memenuhi persyaratan dukungan minimal Pemilih bakal calon anggota DPD;
c. dukungan terhadap bakal calon anggota DPD dinyatakan tidak memenuhi syarat jika hasil proyeksi sampel sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum memenuhi persyaratan dukungan minimal Pemilih bakal calon anggota DPD;
d. bakal calon anggota DPD diberikan kesempatan
untuk mengajukan keberatan dengan menunjukkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan;
e. KPU Provinsi melakukan tindak lanjut terhadap keberatan yang diajukan oleh bakal calon anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan saran perbaikan dari Bawaslu Provinsi;
f. KPU Provinsi menyusun berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual; dan
g. mendapatkan salinan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi syarat dukungan minimal Pemilih dari KPU Provinsi.
Koreksi Anda
