Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Teks Saat Ini
Bawaslu dan Bawaslu Provinsi sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pendaftaran bakal calon anggota DPD dengan cara memastikan:
a. KPU dan KPU Provinsi sesuai dengan kewenangan masing-masing mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota DPD pada masa pendaftaran dan dilakukan melalui laman dan media sosial KPU dan KPU Provinsi dengan memuat informasi:
1. dokumen kelengkapan administrasi pendaftaran yang harus diserahkan oleh bakal calon anggota DPD; dan
2. waktu dan tempat pendaftaran bakal calon anggota DPD;
b. KPU melalui KPU Provinsi melaksanakan pendaftaran mulai:
1. pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat; dan
2. pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 waktu setempat, untuk pendaftaran di hari terakhir;
c. KPU melalui KPU Provinsi menerima pendaftaran bakal calon anggota DPD yang telah ditetapkan memenuhi persyaratan dukungan minimal Pemilih dan sebaran dengan ketentuan sebagai berikut:
1. bakal calon anggota DPD hadir untuk mendaftarkan diri kepada KPU Provinsi;
2. dalam hal bakal calon anggota DPD tidak dapat hadir untuk mendaftarkan diri, bakal calon anggota DPD mewakilkan pendaftaran bakal calon anggota DPD kepada Petugas Penghubung dengan dilengkapi surat kuasa dari bakal calon anggota DPD kepada Petugas Penghubung;
3. bakal calon anggota DPD tidak dapat hadir untuk mendaftarkan diri karena alasan tertentu dan yang bersangkutan bertempat tinggal di luar negeri, bakal calon anggota DPD mewakilkan pendaftaran bakal calon anggota DPD kepada Petugas Penghubung dengan dilengkapi:
a) surat kuasa dari bakal calon anggota DPD kepada Petugas Penghubung; dan b) surat keterangan dari Perwakilan Negara Republik INDONESIA setempat;
d. KPU Provinsi menerima pendaftaran setelah bakal calon anggota DPD mengirimkan data dan dokumen kelengkapan administrasi melalui Silon;
e. setiap bakal calon anggota DPD memiliki perlakuan dan kesempatan yang adil dan setara dalam penerimaan pendaftaran bakal calon anggota DPD oleh KPU Provinsi;
f. KPU Provinsi menerima data dan dokumen kelengkapan administrasi persyaratan calon bakal calon anggota DPD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-
undangan;
g. mendapatkan
dokumen kelengkapan administrasi persyaratan calon bakal calon anggota DPD dari KPU Provinsi berupa:
1. data dan profil bakal calon anggota DPD;
2. surat pendaftaran yang ditandatangani oleh bakal calon anggota DPD; dan
3. data dan dokumen kelengkapan administrasi persyaratan calon sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
h. KPU Provinsi memeriksa data dan dokumen kelengkapan administrasi persyaratan calon bakal calon anggota DPD untuk memastikan:
1. waktu pendaftaran dilakukan sesuai dengan yang telah ditentukan;
2. pemenuhan persyaratan minimal dukungan Pemilih dan sebaran bakal calon anggota DPD;
3. kelengkapan naskah asli bentuk fisik data dan dokumen kelengkapan administrasi persyaratan calon bakal calon anggota DPD;
4. surat pendaftaran bakal calon anggota DPD ditandatangani oleh bakal calon anggota DPD dan dibubuhi meterai;
5. data dan dokumen kelengkapan administrasi persyaratan calon bakal calon anggota DPD dihasilkan dari Silon; dan
6. kesesuaian data dan dokumen kelengkapan administrasi persyaratan calon bakal calon anggota DPD yang diunggah ke Silon;
i. KPU Provinsi tetap melanjutkan pemeriksaan data dan dokumen kelengkapan administrasi persyaratan calon bakal calon anggota DPD sampai dengan seluruh proses selesai apabila terdapat kondisi pemeriksaan penyerahan dukungan minimal Pemilih melewati waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2;
j. KPU Provinsi MENETAPKAN status pendaftaran bakal calon anggota DPD setelah pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan huruf h dengan ketentuan sebagai berikut:
1. status pendaftaran bakal calon anggota DPD dinyatakan diterima jika:
a) bakal calon anggota DPD memenuhi persyaratan dukungan minimal Pemilih dan sebaran; dan b) data dan dokumen kelengkapan administrasi persyaratan calon bakal calon anggota DPD yang diserahkan dalam bentuk digital dan naskah asli fisik dinyatakan lengkap dan berkesesuaian; atau
2. status pendaftaran bakal calon anggota DPD dinyatakan dikembalikan jika:
a) bakal calon anggota DPD tidak memenuhi persyaratan dukungan minimal Pemilih dan sebaran; dan/atau b) data dan dokumen kelengkapan administrasi
persyaratan calon bakal calon anggota DPD yang diserahkan dalam bentuk digital dan naskah asli fisik dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak berkesesuaian;
k. KPU Provinsi memberikan:
1. tanda terima sebagai bukti penerimaan pendaftaran;
dan
2. berita acara penerimaan pendaftaran, kepada bakal calon anggota DPD atau Petugas Penghubung dalam hal status pendaftaran dinyatakan diterima sebagaimana dimaksud dalam huruf j angka 1;
l. KPU Provinsi memberikan tanda pengembalian kepada bakal calon anggota DPD atau Petugas Penghubung dalam hal status pendaftaran dinyatakan dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam huruf j angka 2;
m. KPU Provinsi menerima dan memproses perbaikan data dan dokumen kelengkapan administrasi persyaratan calon bakal calon anggota DPD selama masa pendaftaran dalam hal status pendaftaran dinyatakan dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam huruf j angka 2;
n. KPU Provinsi menyusun berita acara rekapitulasi penerimaan pendaftaran bakal calon anggota DPD setelah masa pendaftaran; dan
o. mendapatkan berita acara rekapitulasi penerimaan pendaftaran bakal calon anggota DPD dari KPU Provinsi.
Koreksi Anda
