Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 dilakukan untuk memastikan: a. ketepatan prosedur yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam melaksanakan tahapan pencalonan perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; b. perseorangan yang mendaftar dalam Pemilu anggota DPD mendapatkan perlakuan, hak, dan kesempatan yang adil dan setara dalam setiap tahapan pencalonan perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD yang dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing; c. setiap provinsi yang merupakan daerah pemilihan anggota DPD memiliki jumlah kursi sebanyak 4 (empat) kursi; d. kebenaran, ketepatan, dan keabsahan persyaratan dukungan minimal Pemilih dan dokumen kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPD; e. transparansi dan akuntabilitas KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam melaksanakan setiap tahapan pencalonan perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD; f. kemudahan masyarakat dan Peserta Pemilu dalam menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap penetapan DCS Anggota DPD; dan g. tindak lanjut KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing terhadap masukan dan tanggapan terhadap penetapan DCS Anggota DPD.
Koreksi Anda