Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf a meliputi tahapan:
a. penyerahan;
b. verifikasi dukungan minimal Pemilih; dan
c. penetapan pemenuhan dukungan minimal Pemilih.
(2) Selain pengawasan sebegaimana dimaksud pada ayat (1) pengawasan juga dilakukan terhadap penetapan jumlah dukungan minimal Pemilih dan sebaran di daerah pemilihan.
Koreksi Anda
