Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b terhadap: a. persiapan Verifikasi Faktual kesatu; b. pelaksanaan Verifikasi Faktual kesatu; c. persiapan Verifikasi Faktual kedua; dan d. pelaksanaan Verifikasi Faktual kedua. (2) Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melibatkan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam melakukan pengawasan Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda