Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pengawasan terhadap pendaftaran bakal calon anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan penyerahan perbaikan persyaratan calon bakal calon anggota DPD.
Koreksi Anda