Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu melakukan supervisi dan pendampingan pengawasan tahapan pencalonan perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD kepada Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Supervisi dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu.
Koreksi Anda