Pasal 1
(1) Badan Tenaga Atom Nasional selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disingkat BATAN, adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
(2) BATAN dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal.