Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

KEPPRES Nomor 82 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1985 tentang BADAN TENAGA ATOM NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal adalah jabatan eselon Ia. (2) Deputi adalah jabatan eselon I b dan setinggi-tingginya eselon I a. (3) Kepala Pusat, Kepala Biro, dan Kepala UPTMPIN adalah jabatan eselon II a. (4) Staf Ahli adalah jabatan setinggi-tingginya eselon II a. (5) Kepala Bagian/Kepala Bidang adalah jabatan eselon III a. (6) Kepala Sub Bagian/Kepala Sub Bidang adalah jabatan eselon IV a.
Koreksi Anda