Koreksi Pasal 23
KEPPRES Nomor 82 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1985 tentang BADAN TENAGA ATOM NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Untuk memenuhi kebutuhan keahlian di bidang tertentu, di BATAN dapat diangkat Staf Ahli yang terdiri sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang.
(2) Staf Ahli adalah pegawai negeri yang bertugas mengolah dan menelaah masalah-masalah secara keahlian atas petunjuk Direktur Jenderal.
(3) Staf Ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
